{"id":34018,"date":"2022-11-29T23:54:09","date_gmt":"2022-11-29T16:54:09","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=34018"},"modified":"2022-11-29T23:56:24","modified_gmt":"2022-11-29T16:56:24","slug":"menang-tender-tapi-gagal-mengerjakan-proyek-belum-tentu-masalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/11\/29\/menang-tender-tapi-gagal-mengerjakan-proyek-belum-tentu-masalah\/","title":{"rendered":"Menang Tender Tapi Gagal Mengerjakan Proyek, Belum Tentu Masalah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left;\"><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang\/Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, S.Sos. mengatakan belum menjadi masalah hukum jika sebuah pekerjaan, setelah melalui proses tender muncul pemenang dan gagal dalam realisasi pelaksanaan.<\/p>\n<p>Slamet mencontohkan proyek yang direncanakan menggunakan dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 569 M, setelah melalui proses tender dan tidak bisa direalisasikan akibat dana tersebut ditolak oleh Kemendagri.<\/p>\n<p>Hal tersebut, menurut Slamet, belum bisa masuk ke ranah hukum karena belum ada kerugian negara. Logikanya, proses yang terjadi masih proses administrasi dan belum ada yang dirugikan. Meskipun pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu merencanakan pembangunan, pada gilirannya dana dinyatakan tidak ada, mau diapakan.<\/p>\n<p>Selain itu, dia juga mengatakan jika ada pemerintah daerah belum menyelesaikan pembayaran proyek yang dikerjakan hingga batas akhir bayar terhadap proyek yang dikerjakan pihak ketiga, juga juga belum bisa dikatakan bermasalah.<\/p>\n<p>&#8220;Kebanyakan dari persoalan seperti ini disepakati menjadi hutang pihak penyedia kepada pihak ketiga alias pengembang, dan itu terjadi,&#8221; katanya, Selasa (29\/11\/2022).<\/p>\n<p><strong>Kontraktor Harus <em>Update<\/em> Aturan<\/strong><\/p>\n<p>Slamet menganjurkan pihak kontraktor harus terus menerus melakukan <em>update<\/em> aturan soal pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan tak akan muncul persoalan hukum di kemudian hari. Dia mencontohkan gagalnya pelaksanaan 14 proyek SMI meskipun sudah ada pemenang.<\/p>\n<p>Menurut Slamet, hal ini tidak menjadi masalah karena penyedia dan pengembang sama-sama memahami peraturan. Kalau sempat muncul friksi negatif, ujarnya, itu dari pihak yang tidak paham aturan.<\/p>\n<p>&#8220;Muncul anggapan hal tersebut tidak mencuat ke proses hukum karena adanya &#8220;surat pernyataan&#8221; tidak boleh menuntut dalam kasus SMI? Itu bukan alasan utama. Alasan utamanya adalah masing-masing pihak paham peraturan dan memang belum ada kerugian negara. Kalau ada kerugian pihak pengembang, itu persoalan lain,&#8221; tegas Slamet. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang\/Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, S.Sos. mengatakan belum menjadi masalah hukum jika sebuah pekerjaan, setelah melalui proses tender muncul pemenang dan gagal dalam realisasi pelaksanaan. Slamet mencontohkan proyek yang direncanakan menggunakan dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 569 M, setelah melalui proses tender dan tidak bisa direalisasikan akibat dana tersebut ditolak oleh Kemendagri. Hal tersebut, menurut Slamet, belum bisa masuk ke ranah hukum karena belum ada kerugian negara. Logikanya, proses yang terjadi masih proses administrasi dan belum ada yang dirugikan. Meskipun pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu merencanakan pembangunan, pada gilirannya dana dinyatakan tidak ada, mau diapakan. Selain itu, dia juga mengatakan jika ada pemerintah daerah belum menyelesaikan pembayaran proyek yang dikerjakan hingga batas akhir bayar terhadap proyek yang dikerjakan pihak ketiga, juga juga belum bisa dikatakan bermasalah. &#8220;Kebanyakan dari persoalan seperti ini disepakati menjadi hutang pihak penyedia kepada pihak ketiga alias pengembang, dan itu terjadi,&#8221; katanya, Selasa (29\/11\/2022). Kontraktor Harus Update Aturan Slamet menganjurkan pihak kontraktor harus terus menerus melakukan update aturan soal pengadaan barang dan jasa sehingga diharapkan tak akan muncul persoalan hukum di kemudian hari. Dia mencontohkan gagalnya pelaksanaan 14 proyek SMI meskipun sudah ada pemenang. Menurut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":34019,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-34018","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34018","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34018"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34018\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34022,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34018\/revisions\/34022"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34019"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34018"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34018"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34018"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}