{"id":33704,"date":"2022-11-17T00:12:07","date_gmt":"2022-11-16T17:12:07","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=33704"},"modified":"2022-11-17T00:12:07","modified_gmt":"2022-11-16T17:12:07","slug":"rektor-uin-raden-intan-menilai-pma-68-ciptakan-kepemimpinan-kampus-yang-harmonis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/11\/17\/rektor-uin-raden-intan-menilai-pma-68-ciptakan-kepemimpinan-kampus-yang-harmonis\/","title":{"rendered":"Rektor UIN Raden Intan Menilai PMA 68 Ciptakan Kepemimpinan Kampus yang Harmonis"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, Ph.D. mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah, mampu menciptakan kondusifitas kepemimpinan dan merekatkan masyarakat kampus dari berbagai perseteruan yang muncul pascapemilihan rektor.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hal tersebut disampaikan Rektor saat menanggapi pernyataan pengamat politik Saiful Muzani yang berpendapat pemilihan rektor UIN yang sepenuhnya hanya ditentukan Menteri Agama dan Senat Universitas tidak memiliki suara dinilai sebagai lembaga jahiliah serta tidak transparan.<\/p>\n<p>\u201cMekanisme pemilihan Rektor dan Ketua pada perguruan tinggi keagamaan melalui PMA ini justru mampu melahirkan suasana iklim kampus yang harmonis, damai, teduh, saling menguatkan satu sama lain serta jauh dari perseteruan layaknya masyarakat modern yang ada di kampus sebagai pusat peradaban,\u201d tegas Prof. Wan Jamaluddin, Rabu (16\/11\/2022).<\/p>\n<p>Lahirnya PMA ini, kata Wan Jamaluddin, sebagai respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua dengan urutan pertama yang harus dipilih Menteri Agama sehingga hal ini membuka keran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ketua PW NU Lampung ini juga mengatakan PMA Nomor 68 Tahun 2015 berpotensi kuat melahirkan atmosfir kampus yang kondusif. Bahkan melalui PMA ini, ujarnya, Senat berhak menilai para calon rektor secara kualitatif, mencakup aspek integritas, kompetensi akademik, pengalaman, kemampuan manajerial, leadership dan kerja sama.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya bahan ini dikirim ke Komsel yang beranggota tujuh orang guru besar yang dibentuk Menteri Agama, untuk dilakukan fit and proper test kepada para calon rektor yang sudah dinilai Senat,\u201d pungkasnya. (sd\/hi\/her)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, Ph.D. mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah, mampu menciptakan kondusifitas kepemimpinan dan merekatkan masyarakat kampus dari berbagai perseteruan yang muncul pascapemilihan rektor. Hal tersebut disampaikan Rektor saat menanggapi pernyataan pengamat politik Saiful Muzani yang berpendapat pemilihan rektor UIN yang sepenuhnya hanya ditentukan Menteri Agama dan Senat Universitas tidak memiliki suara dinilai sebagai lembaga jahiliah serta tidak transparan. \u201cMekanisme pemilihan Rektor dan Ketua pada perguruan tinggi keagamaan melalui PMA ini justru mampu melahirkan suasana iklim kampus yang harmonis, damai, teduh, saling menguatkan satu sama lain serta jauh dari perseteruan layaknya masyarakat modern yang ada di kampus sebagai pusat peradaban,\u201d tegas Prof. Wan Jamaluddin, Rabu (16\/11\/2022). Lahirnya PMA ini, kata Wan Jamaluddin, sebagai respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua dengan urutan pertama yang harus dipilih Menteri Agama sehingga hal ini membuka keran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus,\u201d ujarnya. Ketua PW NU Lampung ini juga mengatakan PMA Nomor 68 Tahun 2015 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":33705,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"class_list":["post-33704","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33704","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33704"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33704\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33706,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33704\/revisions\/33706"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33705"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33704"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33704"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33704"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}