{"id":33407,"date":"2022-10-26T12:22:50","date_gmt":"2022-10-26T05:22:50","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=33407"},"modified":"2022-11-01T12:25:56","modified_gmt":"2022-11-01T05:25:56","slug":"gubernur-arinal-sampaikan-jawaban-pemerintah-terhadap-pemandangan-umum-fraksi-fraksi-dprd-provinsi-lampung-terkait-raperda-apbd-provinsi-lampung-tahun-anggaran-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/10\/26\/gubernur-arinal-sampaikan-jawaban-pemerintah-terhadap-pemandangan-umum-fraksi-fraksi-dprd-provinsi-lampung-terkait-raperda-apbd-provinsi-lampung-tahun-anggaran-2023\/","title":{"rendered":"Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023"},"content":{"rendered":"<blockquote>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\"><strong>BANDAR LAMPUNG (LB):<\/strong> Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi &#8211; fraksi pada\u00a0 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (26\/10\/2022).\u00a0<\/span><\/p>\n<\/blockquote>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dihadiri juga Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Diawal sambutannya Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan\u00a0 Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi\u00a0 Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur\u00a0 Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan\u00a0 Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur Arinal, optimis tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan setelah pandemi Covid-19 meski masih dibayangi kondisi perekonomian dunia yang meredup akibat situasi global.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Sejalan dengan visi Rakyat Lampung Berjaya, Pemerintah Provinsi Lampung tetap bersemangat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan dan<br \/>\npembangunan disemua sektor.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Memperhatikan pemandangan umum\u00a0 sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD, peningkatan\u00a0 indikator Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Lampung masih menjadi tantangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bersama.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Nilai Indeks Pembangunan Manusia merupakan agregasi dari tiga dimensi dasar yang mencakup: umur panjang dan hidup sehat\u00a0 (kesehatan); pengetahuan; dan standar hidup<br \/>\nlayak. Ketiga komponen dasar kualitas hidup\u00a0 tersebut, memerlukan pembangunan yang\u00a0 seimbang antar-dimensi yang sama pentingnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Dengan kata lain, indikator Indeks Pembangunan\u00a0 Manusia Provinsi Lampung, tidak semata ditentukan besaran alokasi anggaran pada APBD sektor Pendidikan saja.<br \/>\nIndeks Pembangunan Manusia Provinsi\u00a0 Lampung juga ditentukan dari capaian Indeks\u00a0 Pembangunan Manusia di 15 kabupaten\/kota.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Masih terjadi kesenjangan (gap) antara Indeks\u00a0 Pembangunan Manusia kabupaten\/kota di<br \/>\nProvinsi Lampung. Beberapa kabupaten\/kota\u00a0 berkontribusi positif terhadap rata-rata Indeks<br \/>\nPembangunan Manusia Provinsi (seperti\u00a0 Bandar Lampung, Metro, Pringsewu, Lampung\u00a0 Tengah), sedangkan kabupaten lainnnya masih<br \/>\nperlu didorong untuk ditingkatkan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Pemerintah Provinsi Lampung memberi perhatian serius terhadap peningkatan capaian\u00a0 Indeks Pembangunan Manusia ini. Kita terus<br \/>\nevaluasi penyelenggaraan urusan Pendidikan dan mendorong Pendidikan kita agar lebih berkualitas.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Selanjutnya kebutuhan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat yang tergambar melalui hasil penilaian capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Provinsi Lampung yang mencapai 100% di tahun 2021.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Untuk ke depannya Pemerintah Provinsi Lampung akan mempertahankan capaian SPM<br \/>\nKesehatan Provinsi Lampung dan mendukung peningkatan capaian SPM Kesehatan Kabupaten\/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur Penerapan SPM dan tata cara pemenuhannya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">&#8220;Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,&#8221; ujar Arinal\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Struktur Pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah pada rasio 55,93% berbanding dengan Pendapatan Transfer pada rasio 43,87% menunjukkan rasio kemandirian\u00a0 keuangan APBD yang sangat baik.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Kedepan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya memperbaiki kualitas layanan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah baik berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan, antara lain penetrasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling dan Jemput Bola sampai tingkat Desa (e-Samdes), penggunaan Aplikasi Signal, metode pembayaran dengan QRIS dan lain-lain.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Selanjutnya, upaya untuk meningkatkan sektor Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang\u00a0 Dipisahkan dilakukan melalui optimalisasi perencanaan dan pengawasan pada tata kelola BUMD, serta pengelolaan dan penataan aset daerah dan peningkatan profesionalisme tata<br \/>\nkelola BLUD.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dan Daerah. Kebijakan anggaran belanja diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah pengelolaan Belanja Daerah agar efisien dan efektif untuk pencapaian target kinerja daerah, antara lain<br \/>\nMelakukan proyeksi terhadap kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang harus dibayar dalam satu tahun anggaran serta mempedomani Mandatory Spending yang wajib dianggarkan dalam APBD.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Alokasi belanja wajib dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan pemenuhan pelayanan\u00a0 dasar untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang<br \/>\ndiamanatkan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Kemudian Belanja Daerah juga dialokasikan untuk melaksanakan sasaran pembangunan serta program prioritas Provinsi Lampung yang telah tercantum dalam visi-misi RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, dan mendukung pemulihan ekonomi daerah dan<br \/>\nnasional pasca Covid-19; yang diselaraskan dengan pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG\u2019s) sekaligus mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023; termasuk pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan<br \/>\nperundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, Perangkat Daerah tidak harus menganggarkan seluruh program, kegiatan, atau sub kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan anggaran antar Perangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Gubernur Arinal melanjutkan Alokasi anggaran program\/kegiatan ataupun sub kegiatan pada Perangkat Daerah juga dipaduserasikan dengan target pencapaian sasaran pembangunan dalam RKPD Tahun 2023 yang diintegrasikan dengan Agenda Kerja Utama, hasil pembahasan usulan Pemkab\/Pemkot, Pokok Pikiran DPRD, maupun usulan masyarakat pada forum-forum perencanaan dalam penyusunan RKPD Tahun 2023.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Belanja wajib yang telah dialokasian pada Rancangan APBD TA 2023 yaitu:<br \/>\n1) Belanja fungsi pendidikan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 20 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 1,7 Trilliun Rupiah;<br \/>\n2) Belanja fungsi kesehatan telah memenuhi ketentuan paling sedikit 10 % dari Belanja Daerah yang telah dialokasikan mencapai lebih dari 500 Miliar Rupiah di luar gaji;<br \/>\n3) Belanja infrastruktur publik mencapai lebih dari 2 Trilliun Rupiah, yang didalamnya mencakup pembangunan pertanian dalam<br \/>\narti luas, industri, perdagangan, UMKM dan koperasi, pariwisata, sosial, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, lingkungan hidup,<br \/>\npertambangan dan energi, pekerjaan umum, pemukiman serta transportasi;<br \/>\n4) Belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah<br \/>\nKabupaten\/Kota mencapai lebih dari 1,4 Trilliun Rupiah;<br \/>\n5) Belanja Pengawasan pada Inspektorat sebesar 44 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,60 % dari Belanja Daerah;<br \/>\n6) Belanja pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah lebih dari sebesar 33 Milliar Rupiah yang telah memenuhi ketentuan minimal 0,34 % dari Belanja Daerah;<br \/>\n7) Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik yang semula sebesar 4,8\u00a0 Miliar Rupiah bertambah sebesar 4,8 Miliar rupiah sehingga menjadi 9,6 Miliar rupiah; serta<br \/>\n8) Alokasi 40 persen dari kebutuhan Tahap I Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi<br \/>\nGubernur\/Bupati\/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum ProvinsiLampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar<br \/>\nRp34 Miliar.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Sejalan dengan upaya pemerintah dan harapan masyarakat untuk memperkuat bantalan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak inflasi, yang dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang dan\/atau barang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan\/atau masyarakat Provinsi Lampung.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Bantuan sosial diberikan pada masyarakat yang masuk dalam basedata By Name By Address sesuai Nomor Induk Kependudukan dengan tingkat kesejahteraan terendah kategori desil I dan II, atau dengan kata lain merupakan kelompok kategori keluarga sangat miskin, miskin dan rentan miskin berdasarkan data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"margin-top: 0cm;background: white\"><span style=\"font-size: 10.0pt;font-family: 'Helvetica','sans-serif';color: #3f4254\">Adapun penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tersebut melalui mekanismen transfer langsung<br \/>\nke rekening penerima melalui Bank Pembangunan Daerah Lampung dan mekanisme Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi<br \/>\nLampung, BPKP, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah<br \/>\nLampung.\u00a0(*)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi &#8211; fraksi pada\u00a0 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (26\/10\/2022).\u00a0 Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dihadiri juga Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro.\u00a0 Diawal sambutannya Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.\u00a0 Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan\u00a0 Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi\u00a0 Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur\u00a0 Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Rancangan\u00a0 Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.\u00a0 Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur Arinal, optimis tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan setelah pandemi Covid-19 meski masih dibayangi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33408,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-33407","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33407","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33407"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33407\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33409,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33407\/revisions\/33409"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33408"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33407"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33407"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33407"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}