{"id":32679,"date":"2022-10-05T17:54:30","date_gmt":"2022-10-05T10:54:30","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=32679"},"modified":"2022-10-05T17:54:30","modified_gmt":"2022-10-05T10:54:30","slug":"dewan-pakar-jmsi-lampung-narasumber-pengembangan-pendidikan-pengawasan-partisipatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/10\/05\/dewan-pakar-jmsi-lampung-narasumber-pengembangan-pendidikan-pengawasan-partisipatif\/","title":{"rendered":"Dewan Pakar JMSI Lampung Narasumber Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (LB)<\/strong>: Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung H. Nizwar, S.E. menjadi salah satu narasumber Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Lampung di Hotel Golden Tulip, Selasa hingga Jumat (4-7\/10\/2022).<\/p>\n<p>Dalam materinya &#8220;Media Massa dan Media Sosial sebagai Panggung Utama Pemilu Serentak 2022&#8221;, menurut Nizwar keduanya sama-sama memiliki ruang penyampaian yang penting.<\/p>\n<p>&#8220;Media massa dan media sosial keduanya adalah ruang dalam menyampaikan sesuatu, perbedaannya hanya dalam cara penyampaiannya,&#8221; ujarnya, Rabu (5\/10\/2022).<\/p>\n<p>Menurut Nizwar, untuk di media massa penyampaiannya harus mengedepankan kode etik jurnalistik karena harus memiliki konsep berita yang akurat.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam menyampaikan informasi di media massa, pewarta harus profesional dan bermartabat. Pemberitaan yang akan diterbitkan harus sudah dicek kebenaran faktanya terlebih dahulu, dikroscek kebenarannnya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya dia juga mengatakan sebelum informasi disebar sebaiknya disaring terlebih dahulu dan dicari kebenarannya. Setelah dipastikan kebenarannya barulah informasi tersebut dishare atau disebarluaskan agar tidak terjerat UU ITE.<\/p>\n<p>&#8220;Jurnalis memang dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi UU ITE juga sebagai acuan kita dalam bermedsos agar kita berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pemberitaaan yang akurat. Pemilu Tahun 2024 ini rentan gesekan, sehingga kami harap Bawaslu dapat meng-cover keterangan lebih cepat dan melakukan filterisasi,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Pesan saya bijaklah dalam bermedsos saring terlebih dahulu sebelum disebarkan di media sosial. (yla\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (LB): Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung H. Nizwar, S.E. menjadi salah satu narasumber Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang digelar Bawaslu Lampung di Hotel Golden Tulip, Selasa hingga Jumat (4-7\/10\/2022). Dalam materinya &#8220;Media Massa dan Media Sosial sebagai Panggung Utama Pemilu Serentak 2022&#8221;, menurut Nizwar keduanya sama-sama memiliki ruang penyampaian yang penting. &#8220;Media massa dan media sosial keduanya adalah ruang dalam menyampaikan sesuatu, perbedaannya hanya dalam cara penyampaiannya,&#8221; ujarnya, Rabu (5\/10\/2022). Menurut Nizwar, untuk di media massa penyampaiannya harus mengedepankan kode etik jurnalistik karena harus memiliki konsep berita yang akurat. &#8220;Dalam menyampaikan informasi di media massa, pewarta harus profesional dan bermartabat. Pemberitaan yang akan diterbitkan harus sudah dicek kebenaran faktanya terlebih dahulu, dikroscek kebenarannnya,&#8221; jelasnya. Selanjutnya dia juga mengatakan sebelum informasi disebar sebaiknya disaring terlebih dahulu dan dicari kebenarannya. Setelah dipastikan kebenarannya barulah informasi tersebut dishare atau disebarluaskan agar tidak terjerat UU ITE. &#8220;Jurnalis memang dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi UU ITE juga sebagai acuan kita dalam bermedsos agar kita berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pemberitaaan yang akurat. Pemilu Tahun 2024 ini rentan gesekan, sehingga kami harap Bawaslu dapat meng-cover keterangan lebih cepat dan melakukan filterisasi,&#8221; ujarnya. &#8220;Pesan saya bijaklah dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":32680,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-32679","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32679","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32679"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32679\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32681,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32679\/revisions\/32681"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32680"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32679"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32679"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32679"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}