{"id":32342,"date":"2022-09-22T09:16:27","date_gmt":"2022-09-22T02:16:27","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=32342"},"modified":"2022-09-22T09:16:27","modified_gmt":"2022-09-22T02:16:27","slug":"terdakwa-korupsi-dlh-kota-metro-cicil-kerugian-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/09\/22\/terdakwa-korupsi-dlh-kota-metro-cicil-kerugian-negara\/","title":{"rendered":"Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Cicil Kerugian Negara"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<blockquote><p><strong>METRO (LB):<\/strong> Terdakwa\u00a0korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro\u00a0Eka Irianta cicil kerugian negara, pada gelaran persidangan lanjutannya di\u00a0Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang (21\/9\/2022).<\/p><\/blockquote>\n<p>Edison Arifin\u00a0sebagai kuasa hukum terdakwa\u00a0Eka Irianta\u00a0menuturkan, bahwa uang sebanyak R. 100 juta tersebut, merupakan sebuah bentuk niat baik dari keluarga besar kliennya yang ditujukan untuk mencicil kerugian Keuangan Negara, yang disangkakan oleh Penuntut Umum, diakibatkan oleh perbuatan Eka Irianta selaku Mantan Kepala\u00a0Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.<\/p>\n<p>Terkait Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan itikad baik keluarga Terdakwa, tadi kami sudah memberikan sejumlah Rp.100 juta kepada Jaksa dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Uang itu guna mencicil kerugian negara yang disangkakan telah diakibatkan oleh yang bersangkutan,\u201d ucap Edison.<\/p>\n<p>Diketahui dalam sangkaan perbuatan korupsinya, Terdakwa didakwa telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020 lalu.<\/p>\n<p>Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp.432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).<\/p>\n<p>Dan pada hari ini, Rabu 21 September 2022, ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.<\/p>\n<p>Diantaranya Singgih Bimantoko yang dimintai kesaksiannya sebagai Bendahara Pengeluaran, Supriyanto sebagai kepala UPTD, Anam sebagai staf dan Pejabat Pengadaan, serta seorang saksi bernama Yerry yang dimintai keterangannya sebagai Sekretaris DLH Kota Metro. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; METRO (LB): Terdakwa\u00a0korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro\u00a0Eka Irianta cicil kerugian negara, pada gelaran persidangan lanjutannya di\u00a0Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang (21\/9\/2022). Edison Arifin\u00a0sebagai kuasa hukum terdakwa\u00a0Eka Irianta\u00a0menuturkan, bahwa uang sebanyak R. 100 juta tersebut, merupakan sebuah bentuk niat baik dari keluarga besar kliennya yang ditujukan untuk mencicil kerugian Keuangan Negara, yang disangkakan oleh Penuntut Umum, diakibatkan oleh perbuatan Eka Irianta selaku Mantan Kepala\u00a0Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Terkait Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020. \u201cBerdasarkan itikad baik keluarga Terdakwa, tadi kami sudah memberikan sejumlah Rp.100 juta kepada Jaksa dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Uang itu guna mencicil kerugian negara yang disangkakan telah diakibatkan oleh yang bersangkutan,\u201d ucap Edison. Diketahui dalam sangkaan perbuatan korupsinya, Terdakwa didakwa telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020 lalu. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp.432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen). Dan pada hari ini, Rabu 21 September 2022, ia kembali disidangkan di Pengadilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32343,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[344],"tags":[],"class_list":["post-32342","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-metro"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32342","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32342"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32342\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32344,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32342\/revisions\/32344"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32343"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32342"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32342"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32342"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}