{"id":31957,"date":"2022-09-06T23:54:32","date_gmt":"2022-09-06T16:54:32","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=31957"},"modified":"2022-09-06T23:54:32","modified_gmt":"2022-09-06T16:54:32","slug":"pemprov-lampung-deklarasi-kesepakatan-dokumen-final-pascakonsultasi-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/09\/06\/pemprov-lampung-deklarasi-kesepakatan-dokumen-final-pascakonsultasi-publik\/","title":{"rendered":"Pemprov Lampung Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (LB)<\/strong>: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kusnardi, menghadiri Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Selasa (6\/9\/2022).<\/p>\n<p>Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi publik 1 dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup (KLHS) integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung pada Agustus 2022 lalu.<\/p>\n<p>Menurut Kusnardi, deklarasi ini merupakan tahapan final materi teknis RZWP3K yang akan menjadi dasar konsultasi teknis di Kementerian. Pasca deklarasi ini, ujarnya, usulan masukan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Swasta telah ditutup.<\/p>\n<p>Beberapa perubahan pada dokumen RZWP3K 2018 antara lain: perubahan jumlah pulau menyesuaikan dengan Kepmendagri No.050-145 tahun 2022. Lalu, penambahan jumlah alur kabel dan pipa bawah laut berdasarkan kepmen Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021.<\/p>\n<p>Kemudian penambahan jumlah terminal khusus menyesuaikan dengan usulan yang masuk selama tahap pelaksanaan penyusunan dokumen ini.<\/p>\n<p>Selanjutnya, perubahan delineasi area minyak dan gas di perairan Pesisir Timur Lampung; perubahan delineasi area latihan militer di Teluk Semaka dan Selat Sunda, dan penambahan ketentuan khusus untuk bagan alur penyeberangan di Selat Sunda (Traffic Sepwrator Scheme).<\/p>\n<p>Pada dokumen ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai Permen Kelautan Dan Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data spasial, penyesuaian kembali layout dan, uji tipologi data spasial.<\/p>\n<p>&#8220;Yang perlu diperhatikan dari dokumen ini selain mengeluarkan zonasi dalam bentuk spasial\/peta, juga mengeluarkan tabulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),&#8221; ujar Kusnardi.<\/p>\n<p>Kusnardi juga menyampaikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan, sehingga hal-hal yang tidak memungkinkan dimasukkan ke dalam peta dimasukkan pada sebuah tabel.<\/p>\n<p>Kusnardi menyampaikan pada 6 September 2022 semua Tim Pokja Penyusun Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Lampung menyepakati dokumen final yang akan diajukan sebagai dasar konsultasi teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan.<\/p>\n<p>Dalam kegiatan ini Kusnardi beserta perwakilan Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan serta Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tamu undangan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K). (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kusnardi, menghadiri Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Selasa (6\/9\/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi publik 1 dalam rangka penyusunan kajian lingkungan hidup (KLHS) integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung pada Agustus 2022 lalu. Menurut Kusnardi, deklarasi ini merupakan tahapan final materi teknis RZWP3K yang akan menjadi dasar konsultasi teknis di Kementerian. Pasca deklarasi ini, ujarnya, usulan masukan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Swasta telah ditutup. Beberapa perubahan pada dokumen RZWP3K 2018 antara lain: perubahan jumlah pulau menyesuaikan dengan Kepmendagri No.050-145 tahun 2022. Lalu, penambahan jumlah alur kabel dan pipa bawah laut berdasarkan kepmen Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021. Kemudian penambahan jumlah terminal khusus menyesuaikan dengan usulan yang masuk selama tahap pelaksanaan penyusunan dokumen ini. Selanjutnya, perubahan delineasi area minyak dan gas di perairan Pesisir Timur Lampung; perubahan delineasi area latihan militer di Teluk Semaka dan Selat Sunda, dan penambahan ketentuan khusus untuk bagan alur penyeberangan di Selat Sunda (Traffic Sepwrator Scheme). Pada dokumen ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai Permen Kelautan Dan Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":31959,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-31957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31957"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31957\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31960,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31957\/revisions\/31960"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}