{"id":31921,"date":"2022-09-05T23:09:21","date_gmt":"2022-09-05T16:09:21","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=31921"},"modified":"2022-09-05T23:09:21","modified_gmt":"2022-09-05T16:09:21","slug":"sikapi-eksepsi-ph-andre-herlian-humanika-minta-hakim-pn-tanjungkarang-wujudkan-penegakan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/09\/05\/sikapi-eksepsi-ph-andre-herlian-humanika-minta-hakim-pn-tanjungkarang-wujudkan-penegakan-hukum\/","title":{"rendered":"Sikapi Eksepsi PH Andre Herlian, Humanika Minta Hakim PN Tanjungkarang Wujudkan Penegakan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (LB)<\/strong>: Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Andre Herlian yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Senin 5 September 2022, ditunda.<\/p>\n<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang terdiri dari Samsumar Hidayat, Ni Luh Sukmarini, dan Zuhairi beralasan belum siap membacakan putusan sela, menyikapi eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Irfan Balga dan Wanasis Lenade.<\/p>\n<p>\u201cSidang ditunda sampai Kamis, 8 September 2022,\u201d tutur Irfan Balga, yang juga ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., merasa ada yang janggal dengan perjalanan perkara ini.<\/p>\n<p>\u201cJika benar eksepsi yang disampaikan PH maka ini benar-benar aneh. Hanya berita acara pendapat (resume) penyidiknya, tanpa BAP tersangka, tanpa surat Pelimpahan tahap-2 setelah berkas dinyatakan P-21. Ini sama saja Majelis Hakim terkesan memeriksa tersangka yang masih disidik, bukan memeriksa terdakwa,\u201d ujar Rudi Antoni yang berharap Majelis Hakim mempraktekkan penegakan hukum yang benar.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana jadinya ketika JPU mendakwa tersangka hanya bermodal resume atau berita acara pendapat. Yang timbul adalah JPU menjadikan Majelis Hakim sebagai penyidik di ruang sidang dalam rangka memenuhi tahapan penyidikan. Padahal berkas perkara yang akan diperiksa di ruang sidang wajib memenuhi syarat hukum yang diatur dalam KUHAP. Tanpa BAP penyidik dan cuma bermodal resume polisi maka dakwaan JPU sumir dan bernuansa kriminalisasi,\u201d kata Rudi.<\/p>\n<p>Menurut Rudi, jika akibat eksepsi tersebut kemudian JPU menyelipkan BAP polisi di sidang selanjutnya, itu berarti Hakim menjadi penyidik dan dakwaan JPU seperti terkesan ditambal sulam.<\/p>\n<p>&#8220;Yang juga sangat krusial adalah, jika Majelis Hakim menolak eksepsi dengan pertimbangan bukti belum diperiksa. Letak krusialnya adalah berkas perkara dari JPU yang diterima kepaniteraan PN Tanjungkarang terbukti tidak lengkap dan hanya dilampiri resume Berita Acara Pendapat. Bukankah berkas tidak lengkap itu merupakan bukti,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Diketahui, dalam eksepsinya penasehat hukum Andre Herlian menilai perkara ini belum layak dimajukan ke persidangan dengan alasan jika merujuk berita acara pendapat (resume) Tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, perkara ini masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan-jangan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) belum diajukan penyidik ke JPU. Pasalnya Saudara Andre Herlian belum menerima salinan turunan ke-2 surat tersebut. Artinya saudara Andre Herlian belum menjalani limpahan tahap 2 dari penyidik ke JPU,&#8221; demikian tertulis dalam eksepsi yang disampaikan di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.<\/p>\n<p>\u201cBahwa bagaimana mungkin persidangan ini dapat berjalan dengan rasa keadilan jika Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP sebagai pedoman utama pemeriksaan di muka persidangan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan tersangka belum resmi menjadi terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika perkara belumlah P-21.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, ujar dia, penasehat hukum berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum karena belum dilaksanakan secara dan atau berdasarkan hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n<p>&#8220;Oleh sebab itu, berdasarkan hal-hal yang diuraikan, PH Andre Herlian memohon Yang Mulia Majelis Hakim memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. (Van Rechtswege Nietig). (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (LB): Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Andre Herlian yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Senin 5 September 2022, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang terdiri dari Samsumar Hidayat, Ni Luh Sukmarini, dan Zuhairi beralasan belum siap membacakan putusan sela, menyikapi eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Irfan Balga dan Wanasis Lenade. \u201cSidang ditunda sampai Kamis, 8 September 2022,\u201d tutur Irfan Balga, yang juga ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung. Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., merasa ada yang janggal dengan perjalanan perkara ini. \u201cJika benar eksepsi yang disampaikan PH maka ini benar-benar aneh. Hanya berita acara pendapat (resume) penyidiknya, tanpa BAP tersangka, tanpa surat Pelimpahan tahap-2 setelah berkas dinyatakan P-21. Ini sama saja Majelis Hakim terkesan memeriksa tersangka yang masih disidik, bukan memeriksa terdakwa,\u201d ujar Rudi Antoni yang berharap Majelis Hakim mempraktekkan penegakan hukum yang benar. \u201cBagaimana jadinya ketika JPU mendakwa tersangka hanya bermodal resume atau berita acara pendapat. Yang timbul adalah JPU menjadikan Majelis Hakim sebagai penyidik di ruang sidang dalam rangka memenuhi tahapan penyidikan. Padahal berkas perkara yang akan diperiksa di ruang sidang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":31922,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-31921","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31921","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31921"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31921\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31923,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31921\/revisions\/31923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31922"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31921"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31921"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31921"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}