{"id":31325,"date":"2022-08-12T17:31:26","date_gmt":"2022-08-12T10:31:26","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=31325"},"modified":"2022-08-12T17:31:26","modified_gmt":"2022-08-12T10:31:26","slug":"terlibat-korupsioknum-anggota-dprd-lamtim-ditetapkan-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/08\/12\/terlibat-korupsioknum-anggota-dprd-lamtim-ditetapkan-tersangka\/","title":{"rendered":"Terlibat Korupsi,Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAMPUNG TIMUR (LB) :<\/strong> Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.<\/p>\n<p>Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12\/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anghota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari\u201ducap Kapolres<\/p>\n<p>Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah\u201d terangnya<\/p>\n<p>Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah<\/p>\n<p>\u201cPemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur\u201dImbuhnya<\/p>\n<p>\u201cSelain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut\u201d tambahnya<\/p>\n<p>&#8220;Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,&#8221; Tutup Kapolres. (*)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG TIMUR (LB) : Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12\/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anghota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari. \u201cBerdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari\u201ducap Kapolres Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah\u201d terangnya Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah \u201cPemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur\u201dImbuhnya \u201cSelain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut\u201d tambahnya &#8220;Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":31326,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-31325","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31325","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31325"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31325\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31327,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31325\/revisions\/31327"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31326"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31325"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31325"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31325"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}