{"id":30658,"date":"2021-11-14T18:33:37","date_gmt":"2021-11-14T11:33:37","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=20284"},"modified":"2021-11-14T18:33:37","modified_gmt":"2021-11-14T11:33:37","slug":"lapas-kelas-iia-kalianda-kini-punya-ruang-rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/11\/14\/lapas-kelas-iia-kalianda-kini-punya-ruang-rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba\/","title":{"rendered":"Lapas Kelas IIA Kalianda Kini Punya Ruang Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id)<\/strong>: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang layanan konseling untuk warga binaan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.<\/p>\n<p>Ruang rehabilitasi tersebut diresmikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Iwan Santoso, Jumat (12\/11\/2021).<\/p>\n<p>Dalam kesempatan ini juga dikukuhkan Duta Anti Narkoba yang terdiri dari warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol. Edi Swasono.<\/p>\n<p>Turut hadir dalam acara itu Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, serta perwakilan anggota Forkopimda lainnya.<\/p>\n<p>Hadir juga Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan AKBP Ikhlas Nawawi, Kepala Pengadilan Negeri Lampung Selatan Fitra Renaldo, serta tim penilai dari Kementerian PAN yang dipimpin Nadjamudin selaku Analis Kebijakan Madya dan Koordinator Perumusan Kebijakan.<\/p>\n<p>Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengungkapkan Lapas Kalianda memiliki kapasitas 300 orang. Namun saat ini, Lapas Kelas IIA Kalianda diisi 765 orang dengan rincian narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang.<\/p>\n<p>\u201cDari jumlah 765 tersebut, sebanyak 350 orang merupakan kasus narkoba dengan rincian 226 orang pengedar dan 124 orang pemakai,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, lanjut Tetra, pihaknya bekerja sama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan menyediakan ruangan khusus layanan rehabilitasi untuk warga binaan yang termasuk kategori pemakai narkoba.<\/p>\n<p>Tetra juga menjelaskan kegiatan konseling layanan rehabilitasi bertujuan mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman.<\/p>\n<p>\u201cJadi kita siapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat, membentuk perilaku yang lebih baik dan mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif di dalam Lapas,\u201d katanya. (az\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang layanan konseling untuk warga binaan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Ruang rehabilitasi tersebut diresmikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Iwan Santoso, Jumat (12\/11\/2021). Dalam kesempatan ini juga dikukuhkan Duta Anti Narkoba yang terdiri dari warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol. Edi Swasono. Turut hadir dalam acara itu Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, serta perwakilan anggota Forkopimda lainnya. Hadir juga Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan AKBP Ikhlas Nawawi, Kepala Pengadilan Negeri Lampung Selatan Fitra Renaldo, serta tim penilai dari Kementerian PAN yang dipimpin Nadjamudin selaku Analis Kebijakan Madya dan Koordinator Perumusan Kebijakan. Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengungkapkan Lapas Kalianda memiliki kapasitas 300 orang. Namun saat ini, Lapas Kelas IIA Kalianda diisi 765 orang dengan rincian narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang. \u201cDari jumlah 765 tersebut, sebanyak 350 orang merupakan kasus narkoba dengan rincian 226 orang pengedar dan 124 orang pemakai,\u201d ungkapnya. Oleh karena itu, lanjut Tetra, pihaknya bekerja sama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan menyediakan ruangan khusus layanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":20290,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[114],"tags":[],"class_list":["post-30658","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30658","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30658"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30658\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/menu-items\/20290"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30658"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30658"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30658"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}