{"id":30649,"date":"2021-11-13T17:12:16","date_gmt":"2021-11-13T10:12:16","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=20221"},"modified":"2021-11-13T17:12:16","modified_gmt":"2021-11-13T10:12:16","slug":"perkosa-remaja-dan-irt-dukun-cabul-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/11\/13\/perkosa-remaja-dan-irt-dukun-cabul-ditangkap\/","title":{"rendered":"Perkosa Remaja dan IRT, Dukun Cabul Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p><em>Foto: ilustrasi<\/em><\/p>\n<p><strong>BATU BARA (lampungbarometer.id)<\/strong>: Seorang pria mengaku dukun berinisial AD (29) di\u00a0Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dan menipu dua wanita.<\/p>\n<p>&#8220;Modus yang digunakan tersangka adalah bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban dan mengembalikan keperawanan,&#8221; kata Kasubag Humas\u00a0Polres Batu Bara\u00a0AKP Niko Siagian kepada wartawan, Sabtu (13\/11\/2021).<\/p>\n<p>Kedua korban dukun cabul ini ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan, tersangka AD malah memperkosa korban.<\/p>\n<p>&#8220;Kepada seorang korban wanita berusia 18 tahun. Dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>AKP Niko mengatakan peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di rumah tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat\u00a0messenger\u00a0untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin,&#8221; jelas Niko.<\/p>\n<p>Para korban kemudian menemui tersangka AD, yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. AD mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat. Tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.<\/p>\n<p>Setelah sadar menjadi korban\u00a0pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.<\/p>\n<p>Saat penangkapan, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk keperluan ritual, seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkuk, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.<\/p>\n<p>&#8220;Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 Ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun,&#8221; jelas Niko. (*)<\/p>\n<p><em>Informasi ini sudah tayang di Detikcom dengan Judul &#8220;Dukun Cabul di Sumut Diciduk Polisi, Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan&#8221;.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: ilustrasi BATU BARA (lampungbarometer.id): Seorang pria mengaku dukun berinisial AD (29) di\u00a0Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa dan menipu dua wanita. &#8220;Modus yang digunakan tersangka adalah bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban dan mengembalikan keperawanan,&#8221; kata Kasubag Humas\u00a0Polres Batu Bara\u00a0AKP Niko Siagian kepada wartawan, Sabtu (13\/11\/2021). Kedua korban dukun cabul ini ialah seorang remaja perempuan berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32). Alih-alih mengembalikan keperawanan, tersangka AD malah memperkosa korban. &#8220;Kepada seorang korban wanita berusia 18 tahun. Dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka,&#8221; katanya. AKP Niko mengatakan peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di rumah tersangka. &#8220;Awal perkenalan ceritanya tersangka ini mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat\u00a0messenger\u00a0untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin,&#8221; jelas Niko. Para korban kemudian menemui tersangka AD, yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. AD mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat. Tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka. Setelah sadar menjadi korban\u00a0pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda. Polisi kemudian mengusut laporan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":20222,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-30649","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30649","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30649"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30649\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30649"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30649"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30649"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}