{"id":30632,"date":"2021-11-08T19:41:00","date_gmt":"2021-11-08T12:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=19958"},"modified":"2021-11-08T19:41:00","modified_gmt":"2021-11-08T12:41:00","slug":"polda-lampung-tangkap-101-tersangka-judi-dalam-14-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/11\/08\/polda-lampung-tangkap-101-tersangka-judi-dalam-14-hari\/","title":{"rendered":"Polda Lampung Tangkap 101 Tersangka Judi dalam 14 Hari"},"content":{"rendered":"<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\"><em>Foto: Dok. Polda Lampung<\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id)<\/strong>:\u00a0 Polda Lampung berhasil mengungkap 38 kasus perjudian dan menangkap 101 tersangka dalam waktu dua pekan, 8-31 Oktober 2021.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Rizal Marito di Bandar Lampung, Senin (8\/11\/2021).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Dalam waktu 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama Polres\/Polresta jajaran menangkap 101 tersangka kasus perjudian. Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,\u201d katanya.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Dia mengatakan dari 101 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya perempuan.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Mereka ditangkap karena kasus berbagai jenis judi, di antaranya togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">\u201c20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">Dari penangkapan 101 tersangka tersebut, ujar Rizal, polisi mengamankan uang tunai Rp 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah kartu ATM, dan tujuh buah pena. Selain itu, diamankan 28 unit sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua jam dinding, dan 13 ekor ayam.<\/p>\n<\/div>\n<div align=\"left\">\n<p dir=\"ltr\">\u201cKeseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,\u201d ucapnya. (*\/red)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: Dok. Polda Lampung BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id):\u00a0 Polda Lampung berhasil mengungkap 38 kasus perjudian dan menangkap 101 tersangka dalam waktu dua pekan, 8-31 Oktober 2021. Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Rizal Marito di Bandar Lampung, Senin (8\/11\/2021). &#8220;Dalam waktu 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama Polres\/Polresta jajaran menangkap 101 tersangka kasus perjudian. Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,\u201d katanya. Dia mengatakan dari 101 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya perempuan. Mereka ditangkap karena kasus berbagai jenis judi, di antaranya togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok. \u201c20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,\u201d ungkapnya. Dari penangkapan 101 tersangka tersebut, ujar Rizal, polisi mengamankan uang tunai Rp 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah kartu ATM, dan tujuh buah pena. Selain itu, diamankan 28 unit sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua jam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":19959,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-30632","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30632","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30632"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30632\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30632"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30632"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30632"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}