{"id":30609,"date":"2021-10-28T18:55:45","date_gmt":"2021-10-28T11:55:45","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=19389"},"modified":"2021-10-28T18:55:45","modified_gmt":"2021-10-28T11:55:45","slug":"polda-lampung-panggil-saksi-saksi-kasus-pengrusakan-lahan-milik-22-petani-way-kanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/10\/28\/polda-lampung-panggil-saksi-saksi-kasus-pengrusakan-lahan-milik-22-petani-way-kanan\/","title":{"rendered":"Polda Lampung Panggil Saksi-Saksi Kasus Pengrusakan Lahan Milik 22 Petani Way Kanan"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lalpung memanggil 11 orang saksi terkait dugaan pengrusakan lahan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (27\/10\/2021).<\/p>\n<p>Sebanyak 11 orang saksi yang dipanggil tersebut adalah dari pihak terlapor, Doni Ahmad Ira yang merupaka anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.<\/p>\n<p>&#8220;Iya ada pemeriksaan terkait pengrusakan lahan warga di Way Kanan, maaf saya nggak bisa memberi komentar lebih jauh soal itu. Bukan kewenangan saya, nanti disalahkan,&#8221; Ujar salah satu penyidik.<\/p>\n<p>Sementara itu, salah satu pemilik tanah, Yantriya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28\/10\/2021), meyakinj Kepolisian segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan lahan milik mereka.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-19390\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/IMG-20211028-WA0004-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"600\" height=\"445\" \/><\/p>\n<p>&#8220;Kami yakin Polda Lampung segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan terhadap lahan kami,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu dia juga menyesalkan pencabutan plang status quo di Atas tanah mereka yang belum sepekan dipasang oleh Polda Lampung.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga sangat menyesalkan pencabutan plang di atas tanah kami. Plang itukan dipasang Polda, tapi ada yang berani mencabutnya. Ini harus diselidiki siapa pelakunya yang seperti tidak takut,&#8221; ungkapnya. (Herdi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lalpung memanggil 11 orang saksi terkait dugaan pengrusakan lahan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (27\/10\/2021). Sebanyak 11 orang saksi yang dipanggil tersebut adalah dari pihak terlapor, Doni Ahmad Ira yang merupaka anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. &#8220;Iya ada pemeriksaan terkait pengrusakan lahan warga di Way Kanan, maaf saya nggak bisa memberi komentar lebih jauh soal itu. Bukan kewenangan saya, nanti disalahkan,&#8221; Ujar salah satu penyidik. Sementara itu, salah satu pemilik tanah, Yantriya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28\/10\/2021), meyakinj Kepolisian segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan lahan milik mereka. &#8220;Kami yakin Polda Lampung segera memberikan status hukum kepada terlapor atas dugaan pengrusakan terhadap lahan kami,&#8221; ujarnya. Selain itu dia juga menyesalkan pencabutan plang status quo di Atas tanah mereka yang belum sepekan dipasang oleh Polda Lampung. &#8220;Kami juga sangat menyesalkan pencabutan plang di atas tanah kami. Plang itukan dipasang Polda, tapi ada yang berani mencabutnya. Ini harus diselidiki siapa pelakunya yang seperti tidak takut,&#8221; ungkapnya. (Herdi)<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":19391,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-30609","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30609","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30609"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30609\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30609"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30609"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30609"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}