{"id":21158,"date":"2021-12-06T19:00:09","date_gmt":"2021-12-06T12:00:09","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=21158"},"modified":"2021-12-06T19:00:09","modified_gmt":"2021-12-06T12:00:09","slug":"polisi-sita-aset-milik-eks-ketua-ajoi-tanggamus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/12\/06\/polisi-sita-aset-milik-eks-ketua-ajoi-tanggamus\/","title":{"rendered":"Polisi Sita Aset Milik Eks Ketua AJOI Tanggamus"},"content":{"rendered":"<p><strong>TANGGAMUS (lampungbarometer.id):<\/strong> Polres Tanggamus menyita sejumlah aset milik mantan Ketua AJOI Kabupaten Tanggamus Budi WM. Penyitaan dilakukan pada Jumat (3\/12\/2021) lalu.<\/p>\n<p>Aset yang disita berupa satu unit mobil merk Ayla, 2 unit komputer, meja dan kursi tamu, meja komputer dan 1 unit printer.<\/p>\n<p>Berdasar pantauan media ini, barang-barang yang disita tersebut sudah berada di area Mapolres Tanggamus, seperti satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1549 KZI bertuliskan logo AJOI sebagai barang bukti.<\/p>\n<p>Menurut Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus Budi Hartono, penyitaan ini berdasarkan laporan yang dia sampaikan melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, S.H. pada 7 Oktober 2021 dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP\/ B \/1110\/x\/2021\/ SPKT\/ Polres Tanggamus\/ Polda Lampung.<\/p>\n<p>Ditemui di kantornya, Budi mengatakan pihaknya hanya menuntut hak organisasi di dalamnya termasuk aset yang dimiliki AJOI Tanggamus.<\/p>\n<p>\u201dSetelah penyelesaian secara persuasif tidak ada respon dan terkesan menghambat maka kami terpaksa melaporkan hal ini kepada polisi untuk mendapatkan keadilan,\u201d kata Budi Hartono.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan saat ini pihak AJOI DPC Tanggamus menunggu perkembangan lebih lanjut perkara ini.<\/p>\n<p>\u201dDengan adanya laporan Polisi dan sudah ada tindakan penyitaan kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,\u201d ucapnya<\/p>\n<p>Budi Hartono juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional.<\/p>\n<p>\u201cSaya sebagai Ketua AJOI DPC Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tanggamus yang telah bekerja secara profesional. Penyitaan ini sekaligus menunjukkan AJOI DPC Tanggamus masih ada dan tetap exis,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Hingga berita ini rilis Kasat Reskrim Polres Tanggamus belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Polres Tanggamus menyita sejumlah aset milik mantan Ketua AJOI Kabupaten Tanggamus Budi WM. Penyitaan dilakukan pada Jumat (3\/12\/2021) lalu. Aset yang disita berupa satu unit mobil merk Ayla, 2 unit komputer, meja dan kursi tamu, meja komputer dan 1 unit printer. Berdasar pantauan media ini, barang-barang yang disita tersebut sudah berada di area Mapolres Tanggamus, seperti satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1549 KZI bertuliskan logo AJOI sebagai barang bukti. Menurut Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus Budi Hartono, penyitaan ini berdasarkan laporan yang dia sampaikan melalui kuasa hukumnya Hasan Basri, S.H. pada 7 Oktober 2021 dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP\/ B \/1110\/x\/2021\/ SPKT\/ Polres Tanggamus\/ Polda Lampung. Ditemui di kantornya, Budi mengatakan pihaknya hanya menuntut hak organisasi di dalamnya termasuk aset yang dimiliki AJOI Tanggamus. \u201dSetelah penyelesaian secara persuasif tidak ada respon dan terkesan menghambat maka kami terpaksa melaporkan hal ini kepada polisi untuk mendapatkan keadilan,\u201d kata Budi Hartono. Dia juga mengatakan saat ini pihak AJOI DPC Tanggamus menunggu perkembangan lebih lanjut perkara ini. \u201dDengan adanya laporan Polisi dan sudah ada tindakan penyitaan kami tinggal menunggu proses selanjutnya dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,\u201d ucapnya Budi Hartono juga mengucapkan terima kasih kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":21159,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[345],"tags":[],"class_list":["post-21158","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-tanggamus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21158"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21158\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}