{"id":20083,"date":"2022-07-03T23:47:28","date_gmt":"2022-07-03T16:47:28","guid":{"rendered":"https:\/\/barometer.id\/?p=20083"},"modified":"2022-07-03T23:47:28","modified_gmt":"2022-07-03T16:47:28","slug":"cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-diamankan-satreskrim-polrestro-tangerang-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/07\/03\/cabuli-4-bocah-laki-laki-tukang-bubur-diamankan-satreskrim-polrestro-tangerang-kota\/","title":{"rendered":"Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Tukang Bubur Diamankan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>TANGERANG (BAROMETER)<\/strong>: Satuan Reserse Dan Kriminal menangkap tukang bubur, Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon yang diduga telah mencabuli empat bocah laki-laki di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2\/7\/2022).<\/p>\n\n\n\n<p>Aksi bejat pelaku terhadap para korban dilakukan pada Mei 2022 lalu. Para korban berusia 6-7 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat keempat korban yang sedang bermain dipanggil pelaku ke semak-semak di belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,&#8221; kata Zain.<\/p>\n\n\n\n<p>Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pelaku mengancam para korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,&#8221; ungkap Kapolres.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaku ditangkap Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atas laporan salah satu orang tua korban berinisial H (28), Kamis 30 Juni 2022. Pelaku diamankan polisi dari kontrakannya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pelaku sudah kami amankan dan terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&#8221; pungkas Zain. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGERANG (BAROMETER): Satuan Reserse Dan Kriminal menangkap tukang bubur, Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon yang diduga telah mencabuli empat bocah laki-laki di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (2\/7\/2022). Aksi bejat pelaku terhadap para korban dilakukan pada Mei 2022 lalu. Para korban berusia 6-7 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat keempat korban yang sedang bermain dipanggil pelaku ke semak-semak di belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). &#8220;Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,&#8221; kata Zain. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. &#8220;Pelaku mengancam para korban agar tidak bercerita kepada siapa pun,&#8221; ungkap Kapolres. Pelaku ditangkap Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atas laporan salah satu orang tua korban berinisial H (28), Kamis 30 Juni 2022. Pelaku diamankan polisi dari kontrakannya. &#8220;Pelaku sudah kami amankan dan terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,&#8221; pungkas Zain. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20084,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-20083","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20083","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20083"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20083\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20083"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20083"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20083"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}