{"id":19544,"date":"2021-11-01T20:01:49","date_gmt":"2021-11-01T13:01:49","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=19544"},"modified":"2021-11-01T20:01:49","modified_gmt":"2021-11-01T13:01:49","slug":"pemberhentian-tidak-dengan-hormat-kapolda-lampung-tindak-tegas-anggota-pelanggaran-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/11\/01\/pemberhentian-tidak-dengan-hormat-kapolda-lampung-tindak-tegas-anggota-pelanggaran-hukum\/","title":{"rendered":"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Kapolda Lampung Tindak Tegas Anggota Pelanggaran Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id):<\/strong> Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1\/11\/2021).<\/p>\n<p>\u201cHari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum seperti hari ini, Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil.<\/p>\n<p>Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran,\u201d pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1\/11\/2021). \u201cHari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana,\u201d katanya. Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun. \u201cKita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu,\u201d ujarnya. Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. \u201cSaya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,\u201d tegasnya. Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum seperti hari ini, Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil. Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu. Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas. Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":19545,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-19544","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19544","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19544"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19544\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19544"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19544"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19544"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}