{"id":19349,"date":"2022-06-02T00:18:21","date_gmt":"2022-06-01T17:18:21","guid":{"rendered":"https:\/\/barometer.id\/?p=19349"},"modified":"2022-06-02T00:18:21","modified_gmt":"2022-06-01T17:18:21","slug":"kpk-tegaskan-semua-produk-publikasi-kpk-gratis-dan-tidak-diperjualbelikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/06\/02\/kpk-tegaskan-semua-produk-publikasi-kpk-gratis-dan-tidak-diperjualbelikan\/","title":{"rendered":"KPK Tegaskan Semua Produk Publikasi KPK Gratis dan Tidak Diperjualbelikan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>JAKARTA (BAROMETER.ID)<\/strong>: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi\/edukasi KPK kepada masyarakat luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201dBuku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,&#8221; ujar Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Ipi, masyarakat bisa mendapatkan secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https:\/\/aclc.kpk.go.id\/pustaka\/pendidikan. Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA (BAROMETER.ID): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi\/edukasi KPK kepada masyarakat luas. Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace. Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut. \u201dBuku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,&#8221; ujar Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Menurut Ipi, masyarakat bisa mendapatkan secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https:\/\/aclc.kpk.go.id\/pustaka\/pendidikan. Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19199,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-19349","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19349","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19349"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19349\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19349"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19349"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19349"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}