{"id":19235,"date":"2022-05-28T00:08:53","date_gmt":"2022-05-27T17:08:53","guid":{"rendered":"https:\/\/barometer.id\/?p=19235"},"modified":"2022-05-28T00:08:53","modified_gmt":"2022-05-27T17:08:53","slug":"polres-serang-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/05\/28\/polres-serang-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur\/","title":{"rendered":"Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>SERANG (BAROMETER.ID)<\/strong>: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap MA (22), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur Kamis, (26\/5\/2022) dini hari WIB.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di rumah bibi tersangka saat rumah dalam kondisi sepi. Diketahui antara korban dan tersangka terjalin hubungan asmara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Sebelumnya, tersangka menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Kibin, lalu mengajak korban ke rumah bibinya di Kecamatan Bandung. Di rumah bibinya itulah tersangka memaksa korban berhubungan intim,&#8221; kata Yudha, Jumat (27\/5\/2022).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan hasil pemeriksaan, ucap Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dia juga mengungkapkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban bercerita pada bibinya. Sang bibi kemudian melapor kepada orang tua korban. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Serang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung menangkap tersangka,&#8221; terang Yudha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG (BAROMETER.ID): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap MA (22), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur Kamis, (26\/5\/2022) dini hari WIB. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di rumah bibi tersangka saat rumah dalam kondisi sepi. Diketahui antara korban dan tersangka terjalin hubungan asmara. &#8220;Sebelumnya, tersangka menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Kibin, lalu mengajak korban ke rumah bibinya di Kecamatan Bandung. Di rumah bibinya itulah tersangka memaksa korban berhubungan intim,&#8221; kata Yudha, Jumat (27\/5\/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ucap Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi. Dia juga mengungkapkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban bercerita pada bibinya. Sang bibi kemudian melapor kepada orang tua korban. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Serang. &#8220;Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung menangkap tersangka,&#8221; terang Yudha. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19236,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-19235","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19235"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19235\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19236"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}