{"id":19210,"date":"2022-05-26T23:14:25","date_gmt":"2022-05-26T16:14:25","guid":{"rendered":"https:\/\/barometer.id\/?p=19210"},"modified":"2022-05-26T23:14:25","modified_gmt":"2022-05-26T16:14:25","slug":"jual-ribuan-obat-keras-pria-di-taktakan-ditangkap-polresta-serang-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/05\/26\/jual-ribuan-obat-keras-pria-di-taktakan-ditangkap-polresta-serang-kota\/","title":{"rendered":"Jual Ribuan Obat Keras, Pria di Taktakan Ditangkap Polresta Serang Kota"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>SERANG KOTA (BAROMETER.ID)<\/strong>: Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot), Polda Banten mengamankan remaja inisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (25\/5\/2022).<\/p>\n\n\n\n<p>AG ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasat Narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,&#8221; kata Agus pada Rabu (25\/5\/2022).<\/p>\n\n\n\n<p>Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar, termasuk uang tunai Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ribuan butir obat-obatan terlarang didapat petugas setelah menggeledah pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,&#8221; kata Agus.<\/p>\n\n\n\n<p>Agus juga mengatakan saat diinterogasi tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya. Selain itu, ia pun mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar,&#8221; tuturnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Atas perbuatanya, pelaku dikenakan&nbsp;Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),&#8221; tandasnya. (AK).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG KOTA (BAROMETER.ID): Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot), Polda Banten mengamankan remaja inisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (25\/5\/2022). AG ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar saat berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasat Narkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan. &#8220;Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan,&#8221; kata Agus pada Rabu (25\/5\/2022). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar, termasuk uang tunai Rp 600 ribu dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. &#8220;Ribuan butir obat-obatan terlarang didapat petugas setelah menggeledah pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya,&#8221; kata Agus. Agus juga mengatakan saat diinterogasi tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya. Selain itu, ia pun mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler. &#8220;Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar,&#8221; tuturnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19211,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-19210","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19210","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19210"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19210\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19210"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19210"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19210"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}