{"id":19092,"date":"2022-05-18T23:19:03","date_gmt":"2022-05-18T16:19:03","guid":{"rendered":"https:\/\/barometer.id\/?p=19092"},"modified":"2022-05-18T23:19:03","modified_gmt":"2022-05-18T16:19:03","slug":"dua-warga-way-lima-ditangkap-polisi-gegara-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/05\/18\/dua-warga-way-lima-ditangkap-polisi-gegara-sabu\/","title":{"rendered":"Dua Warga Way Lima Ditangkap Polisi Gegara Sabu"},"content":{"rendered":"\n<p>PESAWARAN (BAROMETER.ID): Dua tersangka narkoba Rodi (32) dan Hendarwin (42), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (16\/5\/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua tersangka ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor LP\/A\/310\/V\/2022\/SPKT. Res Narkoba\/Polres Pesawaran\/Polda Lampung, Tanggal 16 Mei 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan kedua tersangka ditangkap di jalan Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka Hendro, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rodi yang merupakan kurir. Dari tersangka Rodi kita temukan barang bukti diduga sabu, setelah itu kita menangkap tersangka Hendarwin sebagai pemilik barang haram tersebut,&#8221; ujar Iptu Widodo.<\/p>\n\n\n\n<p>Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Barang bukti yang kita amankan yaitu: plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 2 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 2 lembar pecahan uang Rp100.000,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Para tersangka diancam Pasal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*\/Ansori)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PESAWARAN (BAROMETER.ID): Dua tersangka narkoba Rodi (32) dan Hendarwin (42), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (16\/5\/2022) sekitar Pukul 19.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor LP\/A\/310\/V\/2022\/SPKT. Res Narkoba\/Polres Pesawaran\/Polda Lampung, Tanggal 16 Mei 2022. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan kedua tersangka ditangkap di jalan Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. &#8220;Terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka Hendro, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rodi yang merupakan kurir. Dari tersangka Rodi kita temukan barang bukti diduga sabu, setelah itu kita menangkap tersangka Hendarwin sebagai pemilik barang haram tersebut,&#8221; ujar Iptu Widodo. Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. &#8220;Barang bukti yang kita amankan yaitu: plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 2 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 2 lembar pecahan uang Rp100.000,&#8221; ungkapnya. Para tersangka diancam Pasal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*\/Ansori)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19093,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-19092","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19092","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19092"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19092\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19093"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19092"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19092"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19092"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}