{"id":18195,"date":"2021-09-25T11:52:59","date_gmt":"2021-09-25T04:52:59","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=18195"},"modified":"2021-09-25T11:52:59","modified_gmt":"2021-09-25T04:52:59","slug":"dijemput-paksa-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-resmi-ditahan-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/09\/25\/dijemput-paksa-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-resmi-ditahan-kpk\/","title":{"rendered":"Dijemput Paksa, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>AZIS<\/strong> Syamsuddin Resmi ditahan KPK. (Foto: internet)<\/em><\/p>\n<p><strong>JAKARTA (lampungbarometer.id)<\/strong>: Wakil Ketua DPR RI\u00a0Azis Syamsuddin\u00a0resmi ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.<\/p>\n<p>Sebelumnya Azis dijemput paksa KPK pada Jumat (24\/9\/2021) sore karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan.<\/p>\n<p>Saat dijemput di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan\u00a0swab test Oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan.<\/p>\n<p>&#8220;Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,&#8221; kata Firli.<\/p>\n<p>Firli mengatakan, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumahnya di Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim KPK membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk diperiksa,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menjawab alasan\u00a0Azis Syamsuddin\u00a0dijemput paksa penyidik di rumahnya, dia mengatakan jemput paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK berdasarkan aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8\/1981 tentang Syarat-Syarat Penahanan,&#8221; ucapnya. (*)<\/p>\n<p><strong><em>Informasi ini sudah tayang di detikcom dengan Judul &#8220;Ditanya Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK&#8221;.<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>AZIS Syamsuddin Resmi ditahan KPK. (Foto: internet) JAKARTA (lampungbarometer.id): Wakil Ketua DPR RI\u00a0Azis Syamsuddin\u00a0resmi ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Sebelumnya Azis dijemput paksa KPK pada Jumat (24\/9\/2021) sore karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan. Saat dijemput di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan\u00a0swab test Oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan. &#8220;Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,&#8221; kata Firli. Firli mengatakan, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumahnya di Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim KPK membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk diperiksa,&#8221; ujarnya. Menjawab alasan\u00a0Azis Syamsuddin\u00a0dijemput paksa penyidik di rumahnya, dia mengatakan jemput paksa dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK berdasarkan aturan yang berlaku. &#8220;Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8\/1981 tentang Syarat-Syarat Penahanan,&#8221; ucapnya. (*) Informasi ini sudah tayang di detikcom dengan Judul &#8220;Ditanya Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK&#8221;.<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":18196,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-18195","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18195"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18195\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18195"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18195"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}