{"id":18044,"date":"2021-09-21T08:22:04","date_gmt":"2021-09-21T01:22:04","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=18044"},"modified":"2021-09-21T08:22:04","modified_gmt":"2021-09-21T01:22:04","slug":"juniardi-kerja-wartawan-dibatasi-uu-pers-dan-kode-etik-jurnalistik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/09\/21\/juniardi-kerja-wartawan-dibatasi-uu-pers-dan-kode-etik-jurnalistik\/","title":{"rendered":"Juniardi: Kerja Wartawan Dibatasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>TULANG BAWANG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut Pers adalah lembaga sosial dan wahana komu\u00adnikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.<\/p>\n<p>Kegiatan jurnalistik adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me\u00adnyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain\u00adnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se\u00adgala jenis saluran yang tersedia.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi,\u00a0S.H., M.H. saat memberikan materi dalam Kegiatan Pelatihan Jurnalistik untuk kepala kampung di Tulang Bawang, Senin (20\/9\/2021).<\/p>\n<p>Fungsi pers, ujar dia, sesuai dengan Pasal 3 UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.<\/p>\n<p>Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers sebab masih ada pihak-pihak yang ti\u00addak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin menia\u00addakan kebebasan pers.<\/p>\n<p>&#8220;Namun di lain sisi ada penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu memanfaat\u00adkan kebebasan yang dimiliki un\u00adtuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu, kebebasan pers menjadi tantangan terberat bagi wartawan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dia juga menyampaikan kerja wartawan diatur dalam Kode Etik wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 pasal Kode Etik wartawan Indonesia. Wartawan Indonesia harus menempuh cara yang profe\u00adsional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi,\u00a0tidak menyuap,\u00a0menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumber\u00adnya.<\/p>\n<p>&#8220;Wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pe\u00adnyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil lipu\u00adtan wartawan lain sebagai karya sendiri. Penggunaan cara-cara ter\u00adtentu dapat dipertimbangkan un\u00adtuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sebelum menyajikan berita, ujar dia, wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, mem\u00adberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mener\u00adapkan asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>Juniardi menegaskan, wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fit\u00adnah, sadis, dan cabul. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pen\u00adgambilan gambar dan suara. Wartawan juga tidak menyebutkan dan menyiar\u00adkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.<\/p>\n<p>&#8220;Wartawan memiliki hak tolak untuk melind\u00adungi narasumber yang tidak ber\u00adsedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ke\u00adtentuan embargo, informasi latar belakang, dan \u201coff the record\u201d ses\u00aduai dengan kesepakatan. Wartawan juga harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik,&#8221; ujarnya menambahkan.<\/p>\n<p>Dalam hal pemberitaan, ucap Jun, wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pemba\u00adca, pendengar, dan atau pemirsa.<\/p>\n<p>Pasal 11 Kode Etik menyebutkan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak kore\u00adksi secara proporsional.\u00a0Hak jawab adalah hak se\u00adseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pem\u00adberitaan berupa fakta yang meru\u00adgikan nama baiknya.\u00a0Hak koreksi adalah hak se\u00adtiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang di\u00adberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.<\/p>\n<p>&#8220;Penilaian akhir atas pelangga\u00adran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan or\u00adganisasi wartawan dan atau peru\u00adsahaan pers. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; TULANG BAWANG (lampungbarometer.id): Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut Pers adalah lembaga sosial dan wahana komu\u00adnikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me\u00adnyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain\u00adnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se\u00adgala jenis saluran yang tersedia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi,\u00a0S.H., M.H. saat memberikan materi dalam Kegiatan Pelatihan Jurnalistik untuk kepala kampung di Tulang Bawang, Senin (20\/9\/2021). Fungsi pers, ujar dia, sesuai dengan Pasal 3 UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers sebab masih ada pihak-pihak yang ti\u00addak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin menia\u00addakan kebebasan pers. &#8220;Namun di lain sisi ada penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu memanfaat\u00adkan kebebasan yang dimiliki un\u00adtuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu, kebebasan pers menjadi tantangan terberat bagi wartawan,&#8221; katanya. Dia juga menyampaikan kerja wartawan diatur dalam Kode Etik wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 pasal Kode Etik wartawan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":18045,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[202],"tags":[],"class_list":["post-18044","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-tulang-bawang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18044","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18044"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18044\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18044"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18044"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18044"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}