{"id":17910,"date":"2021-09-17T13:27:20","date_gmt":"2021-09-17T06:27:20","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=17910"},"modified":"2021-09-17T13:27:20","modified_gmt":"2021-09-17T06:27:20","slug":"diduga-korupsi-pembelian-gas-bumi-kejagung-tahan-alex-noerdin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/09\/17\/diduga-korupsi-pembelian-gas-bumi-kejagung-tahan-alex-noerdin\/","title":{"rendered":"Diduga Korupsi Pembelian Gas Bumi, Kejagung Tahan Alex Noerdin"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA (lampungbarometer.id):<\/strong> Kejagung menahan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16\/9\/2021).<\/p>\n<p>Eben mengatakan menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK. &#8220;Untuk mempercepat penyidikan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.<\/p>\n<p>Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp. 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.<\/p>\n<p>Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.<\/p>\n<p>Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.<\/p>\n<p>Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. (red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA (lampungbarometer.id): Kejagung menahan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16\/9\/2021). Eben mengatakan menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK. &#8220;Untuk mempercepat penyidikan,&#8221; ujarnya. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp. 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel. Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":17911,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-17910","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17910","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17910"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17910\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17910"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17910"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17910"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}