{"id":17483,"date":"2021-09-04T13:37:03","date_gmt":"2021-09-04T06:37:03","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=17483"},"modified":"2021-09-04T13:37:03","modified_gmt":"2021-09-04T06:37:03","slug":"bahayakan-pelanggan-stgi-minta-dinas-kesehatan-tertibkan-salon-gigi-illegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/09\/04\/bahayakan-pelanggan-stgi-minta-dinas-kesehatan-tertibkan-salon-gigi-illegal\/","title":{"rendered":"Bahayakan Pelanggan, STGI Lampung Minta Dinas Kesehatan Tertibkan Salon Gigi Illegal"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Tukang gigi yang tergabung di Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan atau instansi yang berwenang menertibkan tukang gigi ilegal tidak berizin yang kian marak bermunculan di Lampung.<\/p>\n<p>Sekretaris STGI Provinsi Lampung Wahid, saat dihubungi lampungbarometer.id terkait maraknya salon gigi illegal ini, mengatakan promo perawatan gigi di media sosial tidak boleh dilakukan dan merupakan adalah sebuah pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cPromosi salon perawatan gigi illegal ini jelas dilarang dan tentu saja merugikan tukang gigi yang resmi dan berizin. Bahkan kami yang di STGI dan sudah memiliki izin pun tidak boleh melakukan promosi di media sosial. Tukang gigi itu hanya diizinkan pasang plang bertuliskan \u201cTukang Gigi\u201d dan disertai dengan Surat Izin dan nomornya,\u201d kata Wahid.<\/p>\n<p>Saat ditanya mengapa STGI tidak mengambil tindakan terhadap salon gigi illegal tersebut, Sekretaris STGI ini mengatakan lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tersebut. Sebab, kata dia yang memiliki wewenang untuk menindak adalah Dinas Kesehatan.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-17484 aligncenter\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/09\/Gigi-10-300x178.jpeg\" alt=\"\" width=\"582\" height=\"346\" \/><\/p>\n<p>\u201cYang punya wewenang menertibkan tukang gigi adalah dinas kesehatan,\u201d tegas Wahid.<\/p>\n<p>Ungkapan yang sama juga disampaikan Ketua STGI Kabupaten Lampung Selatan Bahri. Menurut dia, kegiatan promosi perawatan salon gigi secara illegal, apalagi sampai melakukan hal-hal di luar kewenangan tukang gigi harus segera ditertibkan karena sangat membahayakan masyarakat pelanggan.<\/p>\n<p>\u201cDinas Kesehatan sebaiknya segera melakukan penertiban. Hal ini sangat penting karena tukang gigi yang melakukan praktek illegal membahayakan kesehatan dan keselamatan pelanggan, sementara tidak semua masyarakat mengetahuinya,\u201d ujar Bahri.<\/p>\n<p>Sementara itu, salah seorang tukang gigi yang minta namanya tidak ditulis mengungkapkan ada beberapa salon perawatan gigi illegal, salah satunya Salon Gigi yang membuka praktek di dekat jembatan <em>flyover<\/em> Tol Lematang.<\/p>\n<p>\u201cAda salah satu salon gigi yang membuka praktek di sekitaran flyover Tol Lematang dan sekitarnya, hebatnya lagi salon perawatan illegal tersebut berani memasang <em>banner<\/em> pasang gigi tiruan\/gigi kelinci, kawat gigi viner, hingga penambalan gigi,\u201dujarnya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-17485\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/09\/gigi-1-300x178.jpeg\" alt=\"\" width=\"500\" height=\"614\" \/><\/p>\n<p>Lebih lanjut dia juga mengakatakan salon perawatan gigi illegal ini bahkan dengan percaya dirinya mempromosikan melalui media sosial Facebook, dengan iming-iming harga murah. Tukang gigi yang membuka praktek di wilayah Tanjung Bintang \u00a0tersebut juga menceritakan pernah mendapat pasien yang mengaku telah memasang gigi dan viner di salon perawatan gigi tersebut.<\/p>\n<p>\u201cJadi saya pernah dapat pasien yang datang untuk memperbaiki gigi bekas pasangan salon gigi illegal tersebut. Ada juga yang mau memperbaiki viner giginya yang lepas dari bagian gigi depannya tapi saya tolak karena sejak saya mengantongi izin tukang gigi saya tidak pernah lagi masang viner gigi atau melayani di luar kewenangan tukang gigi sebagaimana yang diatur Permenkes No. 39 Tahun 2014,\u201d ujar tukang gigi yang beroperasi di wilayah Tanjung Bintang ini.<\/p>\n<p>\u201cTahun lalu pada 2020 pihak Puskesmas Tanjung Bintang melakukan suvei tempat praktek saya, dan saya diarahkan untuk tidak mengerjakan di luar kewenangan tukang gigi yang berizin. Kadang saya bingung dengan adanya salon-salon gigi ini, kok bisa mereka, aman-aman saja\u00a0padahal jelas tukang gigi saja yang melakukan pekerjaannya harus didasari izin tukang gigi, itu juga tukang gigi hanya diperbolehkan membuat gigi tiruan lepasan,\u201d ucapnya lebih lanjut.<\/p>\n<p>\u201cNah, inikan salon gigi. Tapi semua pekerjaan dokter gigi dikerjakan; melakukan pemasangan viner gigi, kawat gigi, tambal gigi, skaling gigi, tapi sampai sekarang kok aman-aman saja seperti ada pembiaran,\u201d ungkapnya. (Herdi\/AK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tukang gigi yang tergabung di Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan atau instansi yang berwenang menertibkan tukang gigi ilegal tidak berizin yang kian marak bermunculan di Lampung. Sekretaris STGI Provinsi Lampung Wahid, saat dihubungi lampungbarometer.id terkait maraknya salon gigi illegal ini, mengatakan promo perawatan gigi di media sosial tidak boleh dilakukan dan merupakan adalah sebuah pelanggaran. \u201cPromosi salon perawatan gigi illegal ini jelas dilarang dan tentu saja merugikan tukang gigi yang resmi dan berizin. Bahkan kami yang di STGI dan sudah memiliki izin pun tidak boleh melakukan promosi di media sosial. Tukang gigi itu hanya diizinkan pasang plang bertuliskan \u201cTukang Gigi\u201d dan disertai dengan Surat Izin dan nomornya,\u201d kata Wahid. Saat ditanya mengapa STGI tidak mengambil tindakan terhadap salon gigi illegal tersebut, Sekretaris STGI ini mengatakan lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tersebut. Sebab, kata dia yang memiliki wewenang untuk menindak adalah Dinas Kesehatan. \u201cYang punya wewenang menertibkan tukang gigi adalah dinas kesehatan,\u201d tegas Wahid. Ungkapan yang sama juga disampaikan Ketua STGI Kabupaten Lampung Selatan Bahri. Menurut dia, kegiatan promosi perawatan salon gigi secara illegal, apalagi sampai melakukan hal-hal di luar kewenangan tukang gigi harus segera ditertibkan karena [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":17486,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-17483","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kesehatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17483","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17483"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17483\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17483"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17483"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17483"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}