{"id":16429,"date":"2021-08-07T08:23:46","date_gmt":"2021-08-07T01:23:46","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=16429"},"modified":"2021-08-07T08:23:46","modified_gmt":"2021-08-07T01:23:46","slug":"ketum-dpp-bnm-ri-apresiasi-penangkapan-ganja-28-kg-oleh-kskp-bakauheni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/08\/07\/ketum-dpp-bnm-ri-apresiasi-penangkapan-ganja-28-kg-oleh-kskp-bakauheni\/","title":{"rendered":"Ketum DPP BNM-RI Apresiasi Penangkapan Ganja 28 Kg oleh KSKP Bakauheni"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM-RI) Fauzi Malanda mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja 28 kilogram asal Aceh pada Sabtu lalu.<\/p>\n<p>Hal itu dikatakan Fauzi Malanda kepada media ini, Jumat (6\/8\/2021). Menurut Fauzi, pengungkapan paket narkotika jenis ganja oleh KSKP Bakauheni adalah sebuah pencapaian luar biasa dan layak diapresiasi<\/p>\n<p>&#8220;BNM-RI sangat mengapresiasi KSKP Bakauheni yang telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering ke Pulau Jawa. Dengan berat 28 kilogram itu akan membuat kerusakan luar biasa bagi manusia, tentu sangat kita apresiasi &#8221; ucap Fauzi Malanda.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, dia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas yang berada di pelabuhan saat penangkapan, sehingga berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman paket ganja kering tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Terima kasih kepada KSKP Bakauheni atas kerja kerasnya, tentu saja BNM RI selalu mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi NKRI ini. Kita dari BNM selalu siap untuk berkontribusi dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan Maksiat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, Sabtu (31\/7\/2021), KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 28 kilogram ganja kering asal Aceh yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Sebanyak 28 Kilogram Ganja tersebut dibawa menggunakan truk box Ekspedisi Indah Cargo, dibawa F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. (Herdi\/Tontoni)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM-RI) Fauzi Malanda mengapresiasi kinerja Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja 28 kilogram asal Aceh pada Sabtu lalu. Hal itu dikatakan Fauzi Malanda kepada media ini, Jumat (6\/8\/2021). Menurut Fauzi, pengungkapan paket narkotika jenis ganja oleh KSKP Bakauheni adalah sebuah pencapaian luar biasa dan layak diapresiasi &#8220;BNM-RI sangat mengapresiasi KSKP Bakauheni yang telah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering ke Pulau Jawa. Dengan berat 28 kilogram itu akan membuat kerusakan luar biasa bagi manusia, tentu sangat kita apresiasi &#8221; ucap Fauzi Malanda. Lebih lanjut, dia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas yang berada di pelabuhan saat penangkapan, sehingga berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman paket ganja kering tersebut. &#8220;Terima kasih kepada KSKP Bakauheni atas kerja kerasnya, tentu saja BNM RI selalu mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi NKRI ini. Kita dari BNM selalu siap untuk berkontribusi dalam pemberantasan peredaran Narkoba dan Maksiat,&#8221; ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Sabtu (31\/7\/2021), KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 28 kilogram ganja kering asal Aceh yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Sebanyak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":16430,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-16429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16429"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16429\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}