{"id":15651,"date":"2021-07-12T17:03:58","date_gmt":"2021-07-12T10:03:58","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=15651"},"modified":"2021-07-12T17:03:58","modified_gmt":"2021-07-12T10:03:58","slug":"mayat-tanpa-identitas-terbungkus-pelastik-gegerkan-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/07\/12\/mayat-tanpa-identitas-terbungkus-pelastik-gegerkan-warga\/","title":{"rendered":"Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Pelastik Gegerkan Warga"},"content":{"rendered":"<p><strong>TANGGAMUS (lampungbarometer.id)<\/strong>: Warga Tanggamus digegerkan penemuan mayat tanpa identitas di penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12\/7\/21).<\/p>\n<p>Mayat tanpa identitas yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut ditemukan warga terbungkus plastik yang biasa digunakan sebagai wadah ikan dengan\u00a0 puluhan luka tusuk di tubuhnya.<\/p>\n<p>Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., mengatakan pihaknya mendapat informasi penemuan mayat sekitar Pukul 08.00 WIB, dan selanjutnya langsung mendatangi lokasi bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Tanggamus.<\/p>\n<p>\u201cSetelah diperiksa diketahui mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki diperkirakan berumur 30 tahun,\u201d ungkap Ipda Okta Devi.<\/p>\n<p>Menurut Kapolsek, pada tubuh korban ditemukan 19 luka tusukan di dada, 1 luka bacok di kening kiri, luka lecet di bahu kiri, dan luka sobek di tangan kiri.<\/p>\n<p>Menurut Kapolsek, korban ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Sutejo (65) penggarap kebun karet, yang saat itu hendak menyiram tanaman cabai.<\/p>\n<p>&#8220;Saat akan mengambil air di penampungan, ia melihat plastik ikan mengapung. Karena curiga saksi Sutejo memanggil Kepala Dusun Pagar Jarak, Eeng (40), untuk memeriksa. Karena curiga pelastik ikan tersebut berisi mayat manusia, saksi Eeng menghubungi Polsek Pugung,\u201d ujar Kapolsek menjelaskan.<\/p>\n<p>Kapolsek menambahkan, jika dilihat dari luka di jasad mayat dan ditemukan tetesan darah dekat TKP, diduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.<\/p>\n<p>\u201cJika dilihat dari luka-luka di tubuhnya, diduga ini adalah korban pembunuhan. Jasad korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diidentifikasi,\u201d ujarnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Warga Tanggamus digegerkan penemuan mayat tanpa identitas di penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12\/7\/21). Mayat tanpa identitas yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut ditemukan warga terbungkus plastik yang biasa digunakan sebagai wadah ikan dengan\u00a0 puluhan luka tusuk di tubuhnya. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., mengatakan pihaknya mendapat informasi penemuan mayat sekitar Pukul 08.00 WIB, dan selanjutnya langsung mendatangi lokasi bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Tanggamus. \u201cSetelah diperiksa diketahui mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki diperkirakan berumur 30 tahun,\u201d ungkap Ipda Okta Devi. Menurut Kapolsek, pada tubuh korban ditemukan 19 luka tusukan di dada, 1 luka bacok di kening kiri, luka lecet di bahu kiri, dan luka sobek di tangan kiri. Menurut Kapolsek, korban ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Sutejo (65) penggarap kebun karet, yang saat itu hendak menyiram tanaman cabai. &#8220;Saat akan mengambil air di penampungan, ia melihat plastik ikan mengapung. Karena curiga saksi Sutejo memanggil Kepala Dusun Pagar Jarak, Eeng (40), untuk memeriksa. Karena curiga pelastik ikan tersebut berisi mayat manusia, saksi Eeng menghubungi Polsek Pugung,\u201d ujar Kapolsek menjelaskan. Kapolsek menambahkan, jika dilihat dari luka di jasad [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":15652,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-15651","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15651","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15651"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15651\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15651"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15651"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15651"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}