{"id":15591,"date":"2021-07-09T15:09:46","date_gmt":"2021-07-09T08:09:46","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=15591"},"modified":"2021-07-09T15:09:46","modified_gmt":"2021-07-09T08:09:46","slug":"vicon-sosialisasi-ppkm-darurat-dirjen-yosharto-ppkm-harus-sampai-ketingkat-desa-untuk-memutus-rantai-penularan-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/07\/09\/vicon-sosialisasi-ppkm-darurat-dirjen-yosharto-ppkm-harus-sampai-ketingkat-desa-untuk-memutus-rantai-penularan-covid-19\/","title":{"rendered":"Vicon Sosialisasi PPKM Darurat, Dirjen Yosharto : PPKM Harus Sampai Ketingkat Desa Untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id<\/strong>): Plt. Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum M. Darmawan dan Staf Ahli Bidang Keuangan Akar Wibowo, mengikuti webinar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan perpanjangan PPKM Mikro di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (8\/7\/2021).<\/p>\n<p>Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP serta perwakilan kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Pemerintahan Desa Dr. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Suhajar Diantoro dengan moderator Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, Dr. Sugeng Haryono.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasi sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat.<\/p>\n<p>Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.<\/p>\n<p>\u201cDalam Inmendagri, selain tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten\/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatannya dengan 122 kabupaten\/kota di Jawa dan Bali,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemerintahan Desa Yosharto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini menegaskan perlunya seluruh unsur di desa\/kelurahan dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cBukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa\/kelurahan, tapi diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai Covid-19. PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa harus melibatkan unsur yang ada di desa. Sinergisitas unsur-unsur di desa seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat didayagunakan di tingkat desa,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.<\/p>\n<p>Yosharto berpesan kepada bupati\/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan kriteria level, bupati\/wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya; di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW\/RT.<\/p>\n<p>\u201cKondisi yang dapat menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai dengan kondisi wilayah, kepala daerah dapat menentukan kebijakan dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,\u201dpungkas Yosharto. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Plt. Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum M. Darmawan dan Staf Ahli Bidang Keuangan Akar Wibowo, mengikuti webinar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan perpanjangan PPKM Mikro di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (8\/7\/2021). Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP serta perwakilan kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Pemerintahan Desa Dr. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Suhajar Diantoro dengan moderator Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, Dr. Sugeng Haryono. Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasi sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. \u201cDalam Inmendagri, selain tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten\/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatannya dengan 122 kabupaten\/kota di Jawa dan Bali,\u201d ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemerintahan Desa Yosharto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini menegaskan perlunya seluruh unsur di desa\/kelurahan dilibatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":15592,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[114],"tags":[],"class_list":["post-15591","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15591","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15591"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15591\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15591"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15591"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15591"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}