{"id":15180,"date":"2021-06-24T09:36:53","date_gmt":"2021-06-24T02:36:53","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=15180"},"modified":"2021-06-24T09:36:53","modified_gmt":"2021-06-24T02:36:53","slug":"bupati-nanang-ermanto-minta-pln-tak-pasang-listrik-di-bangunan-tanpa-imb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/06\/24\/bupati-nanang-ermanto-minta-pln-tak-pasang-listrik-di-bangunan-tanpa-imb\/","title":{"rendered":"Bupati Nanang Ermanto Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa IMB"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id)<\/strong>: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Nanang saat menerima kunjungan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu (23\/6\/2021).<\/p>\n<p>\u201cSaya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika bangunan tidak memiliki IMB meskipun kadang instalatir yang bermain. Sebab, selama ini sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB dialiri jaringan listrik,&#8221; kata Nanang.<\/p>\n<p>Nanang menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.<\/p>\n<div id=\"attachment_15181\" style=\"width: 610px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-15181\" class=\"wp-image-15181\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/ZIZ02089-768x483-1-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"600\" height=\"377\" \/><p id=\"caption-attachment-15181\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>BUPATI<\/strong> Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Zamzami. (Foto: Dokumentasi Kominfo)<\/em><\/p><\/div>\n<p>Oleh sebab itu, Nanang meminta PLN agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait program rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Lampung Selatan.<\/p>\n<p>\u201cSelama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini, PLN jangan ada lagi pasang listrik di bangunan tanpa IMB. Bukan hanya PLN yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar, Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB,\u201d kata Nanang.<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang, Zamzani menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab kata dia, Kabupaten Lampung Selatan merupakan wilayah kerja UP3 Tanjung Karang selain Kota Bandar Lampung dan sebagian wilayah Kabupaten Pesawaran.<\/p>\n<p>\u201cIntinya Pak Bupati menginginkan masyarakat yang akan pasang jaringan listrik harus memiliki izin IMB. Dan kami siap mensupport ini,\u201d ujar Zamzami.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Zamzami menjelaskan PT PLN saat ini memang memiliki layanan online yang lebih efektif dan cepat untuk memudahkan pelanggan yang ingin memasang listrik baru. Meskipun demikian, data warga yang ingin pasang baru harus disetujui terlebih dahulu.<\/p>\n<p>\u201cSelama ini masyarakat ingin percepatan penyambungan, bisa melalui <em>online<\/em> dan langsung dipasang. Setelah ada masalah ini, nanti kita survei dulu, kalau ternyata tidak memenuhi syarat maka tidak kita terima,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Hadir juga dalam silaturahmi ini Sekretaris Daerah Thamrin, S.Sos., sejumlah pejabat utama dan Kepala OPD di Pemkab Lampung Selatan serta Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Kalianda, Joki P Purba. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu disampaikan Nanang saat menerima kunjungan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu (23\/6\/2021). \u201cSaya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika bangunan tidak memiliki IMB meskipun kadang instalatir yang bermain. Sebab, selama ini sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB dialiri jaringan listrik,&#8221; kata Nanang. Nanang menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Oleh sebab itu, Nanang meminta PLN agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait program rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Lampung Selatan. \u201cSelama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini, PLN jangan ada lagi pasang listrik di bangunan tanpa IMB. Bukan hanya PLN yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar, Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB,\u201d kata Nanang. Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang, Zamzani menyatakan siap mendukung misi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":15182,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[114],"tags":[],"class_list":["post-15180","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15180","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15180"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15180\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15180"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15180"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15180"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}