{"id":14443,"date":"2021-05-28T08:55:56","date_gmt":"2021-05-28T01:55:56","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=14443"},"modified":"2021-05-28T08:55:56","modified_gmt":"2021-05-28T01:55:56","slug":"begal-motor-culik-dilumpuhkan-dengan-timah-panas-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/05\/28\/begal-motor-culik-dilumpuhkan-dengan-timah-panas-polisi\/","title":{"rendered":"Begal Motor, Culik Dilumpuhkan dengan Timah Panas Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PESAWARAN (lampungbarometer.id):<\/strong> Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran membekuk Riansyah alias Culik (20), warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Kamis (27\/5\/2021).<\/p>\n<p>Culik ditangkap atas dugaan pembegalan sepeda motor, berdasarkan laporan korban<br \/>\nSyaifudin Zuhri (39), warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong dengan Laporan Polisi Nomor: LP\/B-323\/V\/2021\/Polda Lampung\/ Res Pesawaran\/Sek Kedondong, 25 Mei 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.<\/p>\n<p>Peristiwa ini terjadi Selasa (25\/5\/2021) pukul 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong. Peristiwa tersebut bermula ketika Danis Farel Romadon dan saksi Rizki sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan terlapor.<\/p>\n<p>Kemudian terlapor meminta diantar mengambil uang, tapi sampai di tengah perjalanan terlapor menyuruh berhenti kemudian mendorong dan menyuruh saksi Rizki turun dari sepeda motor tersebut.<\/p>\n<p>Setelah itu, terlapor membawa sepeda motor serta saksi Danis Farel Romadon dan diputar putarkan kemudian kembali lagi di tempat semula. Lalu saksi disuruh turun dengan nada keras.<\/p>\n<p>&#8220;Turun kamu, nanti saya gebuk,&#8221; ujar terlapor.<\/p>\n<p>Saksi yang ketakutan langsung turun, sedangkan terlapor kabur membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Tahun 2017 dengan Nopol BE 6063 RM a.n Pemilik Syaifudin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Menurut informasi kepolisian, tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama anggota Reskrim Polsek Kedondong dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, S.H. di Desa Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p>Petugas mengambil tindakan tegas terukur karena karena tersangka pelaku melawan saat akan ditangkap. Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 6063 RN, kaos warna merah dan celana panjang warna coklat milik tersangka pelaku, diamankan di Polsek Kedondong untuk penyidikan lebih lanjut. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PESAWARAN (lampungbarometer.id): Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran membekuk Riansyah alias Culik (20), warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Kamis (27\/5\/2021). Culik ditangkap atas dugaan pembegalan sepeda motor, berdasarkan laporan korban Syaifudin Zuhri (39), warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong dengan Laporan Polisi Nomor: LP\/B-323\/V\/2021\/Polda Lampung\/ Res Pesawaran\/Sek Kedondong, 25 Mei 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Peristiwa ini terjadi Selasa (25\/5\/2021) pukul 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong. Peristiwa tersebut bermula ketika Danis Farel Romadon dan saksi Rizki sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan terlapor. Kemudian terlapor meminta diantar mengambil uang, tapi sampai di tengah perjalanan terlapor menyuruh berhenti kemudian mendorong dan menyuruh saksi Rizki turun dari sepeda motor tersebut. Setelah itu, terlapor membawa sepeda motor serta saksi Danis Farel Romadon dan diputar putarkan kemudian kembali lagi di tempat semula. Lalu saksi disuruh turun dengan nada keras. &#8220;Turun kamu, nanti saya gebuk,&#8221; ujar terlapor. Saksi yang ketakutan langsung turun, sedangkan terlapor kabur membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Tahun 2017 dengan Nopol BE 6063 RM a.n Pemilik Syaifudin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp11 juta dan melaporkan ke Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut informasi kepolisian, tersangka diamankan oleh Tim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":14445,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-14443","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14443","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14443"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14443\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14443"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14443"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14443"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}