{"id":13704,"date":"2021-04-29T17:55:34","date_gmt":"2021-04-29T10:55:34","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=13704"},"modified":"2021-04-29T17:55:34","modified_gmt":"2021-04-29T10:55:34","slug":"sebanyak-690-ajp-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/04\/29\/sebanyak-690-ajp-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten\/","title":{"rendered":"Sebanyak 690 AJP Palsu Berhasil Diungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten"},"content":{"rendered":"<p><strong>KOTA SERANG (lampungbarometer.id): <\/strong>Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.<\/p>\n<p>Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021 lalu.<\/p>\n<p>Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.<\/p>\n<p>Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai LP Nomor : LP\/94\/III\/RES.1.9.\/2021\/SPKT I\/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Kronologisnya berawal dari diketahuinya bahwa tanda tangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si. telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor: 231\/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS, staf Seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.<\/p>\n<p>&#8220;Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si. mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si. saat menjabat Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,&#8221; ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis (29\/04\/2021).<\/p>\n<p>&#8220;Dan hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tanda tangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si. yang dipalsukan tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,&#8221; lanjut Martri Sonny.<\/p>\n<p>Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang diproses tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai mekanisme yang ada dan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan.<\/p>\n<p>Berdasarkan kronologis kejadian tersebut, ujar Martri Sonny, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung menggeledah rumah tersangka Dedi Setia Budi.<\/p>\n<p>&#8220;Anggota langsung menggeledah rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS di Kecamatan Pabuaran,&#8221; imbuh Martri Sonny.<\/p>\n<p>Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan barang bukti berupa AJB dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,&#8221; jelas Dedy Darmawansyah.<\/p>\n<p>Dari hasil membuat akta tersebut, ujar Dedy Darmawansyah, tersangka memperoleh jasa paling sedikit Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp2.000.000 per akta.<\/p>\n<p>&#8220;Jika ditotal, yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000,&#8221; kata Dedy Darmawansyah.<\/p>\n<p>Pemalsuan AJB tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan AJB yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.<\/p>\n<p>Menurut Edy Sumardi, ini merupakan keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Edi menyampaikan pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat yang merasa memiliki dan merasa telah dirugikan, bisa konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah di Ditreskrimum Polda Banten atau menghubungi Nomor Telepon Satgas Mafia Tanah di 0813-9054-5679.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Atau menghubungi Nomor Telepon Satgas Mafia Tanah di <strong>0813-9054-5679<\/strong>. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,&#8221; pungkas Edy. (*\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KOTA SERANG (lampungbarometer.id): Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah. Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021 lalu. Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat. Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai LP Nomor : LP\/94\/III\/RES.1.9.\/2021\/SPKT I\/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Kronologisnya berawal dari diketahuinya bahwa tanda tangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si. telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor: 231\/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS, staf Seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. &#8220;Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si. mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13705,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-13704","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13704","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13704"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13704\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13704"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13704"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13704"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}