{"id":12782,"date":"2021-03-19T07:31:51","date_gmt":"2021-03-19T00:31:51","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=12782"},"modified":"2021-03-19T07:31:51","modified_gmt":"2021-03-19T00:31:51","slug":"350-kg-daging-celeng-ilegal-asal-sumsel-dimusnahkan-tim-karantina-di-bakauheni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2021\/03\/19\/350-kg-daging-celeng-ilegal-asal-sumsel-dimusnahkan-tim-karantina-di-bakauheni\/","title":{"rendered":"350 Kg Daging Celeng Ilegal Asal Sumsel Dimusnahkan Tim Karantina di Bakauheni"},"content":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Karantina Pertanian Lampung memusnahkan 350 Kg daging babi hutan, Kamis (18\/3\/2021).<\/p>\n<p>Daging celeng yang dimusnahkan ini merupakan hasil tahanan pada Selasa (9\/3\/2021). Pemusnahan dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan karantina.<\/p>\n<p>Daging celeng yang berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Daging celeng ini dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar dan dikubur.<\/p>\n<div id=\"attachment_12783\" style=\"width: 610px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-12783\" class=\"wp-image-12783\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/03\/IMG-20210319-WA0008-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"600\" height=\"450\" \/><p id=\"caption-attachment-12783\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>KARANTINA<\/strong> Pertanian Lampung bersama perwakilan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan PT. ASDP Bakauheni, Kamis (18\/3\/2021).<\/em><\/p><\/div>\n<p>Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan pemusnahaan tersebut dilakukan Karantina Pertanian Lampung bersama perwakilan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan PT. ASDP Bakauheni.<\/p>\n<p>\u201cTindakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penahanan yang dilakukan pekan lalu,\u201d ujar Muh.Jumadh.<\/p>\n<p>Ia juga mengatakan pemusnahan daging babi ilegal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit Afrikan Swine Fever (ASF) yang sedang merebak akhir-akhir ini.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-12784\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2021\/03\/IMG-20210319-WA0006-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"600\" height=\"292\" \/><\/p>\n<p>\u201cPengiriman daging babi harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan untuk produk hewan daerah asal. Persyaratan lain menyertakan kelengkapan dokumen lainnya, diangkut dengan kendaraan berpendingin, yang tentunya harus terjamin kesehatannya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Muh. Jumadh mengatakan daging celeng ilegal juga dimungkinkan dapat dioplos dengan daging lainnya. Sebagai campuran bahan baku pembuatan bakso atau makanan lainnya, jika pengirimanya tidak terjamin kesehatannya maka akan berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsi.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga pemusnahan ini dapat menjadikan efek jera para pelaku penyelundupan serta untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit,\u201d pungkasnya. (red)<\/p>\n<p>#KarantinaPertanianLampung<br \/>\n#PatuhKarantina<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Karantina Pertanian Lampung memusnahkan 350 Kg daging babi hutan, Kamis (18\/3\/2021). Daging celeng yang dimusnahkan ini merupakan hasil tahanan pada Selasa (9\/3\/2021). Pemusnahan dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan karantina. Daging celeng yang berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Daging celeng ini dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar dan dikubur. Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan pemusnahaan tersebut dilakukan Karantina Pertanian Lampung bersama perwakilan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan PT. ASDP Bakauheni. \u201cTindakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penahanan yang dilakukan pekan lalu,\u201d ujar Muh.Jumadh. Ia juga mengatakan pemusnahan daging babi ilegal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit Afrikan Swine Fever (ASF) yang sedang merebak akhir-akhir ini. \u201cPengiriman daging babi harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan untuk produk hewan daerah asal. Persyaratan lain menyertakan kelengkapan dokumen lainnya, diangkut dengan kendaraan berpendingin, yang tentunya harus terjamin kesehatannya,\u201d ucapnya. Lebih lanjut Muh. Jumadh mengatakan daging celeng ilegal juga dimungkinkan dapat dioplos dengan daging lainnya. Sebagai campuran bahan baku pembuatan bakso atau makanan lainnya, jika pengirimanya tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12785,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-12782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pertanian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12782"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12782\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}