{"id":10644,"date":"2020-12-08T22:28:46","date_gmt":"2020-12-08T15:28:46","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=10644"},"modified":"2020-12-08T22:28:46","modified_gmt":"2020-12-08T15:28:46","slug":"bawaslu-pesawaran-beri-surat-peringatan-nasir-naldi-pasal-pelanggaran-prokes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/12\/08\/bawaslu-pesawaran-beri-surat-peringatan-nasir-naldi-pasal-pelanggaran-prokes\/","title":{"rendered":"Bawaslu Pesawaran Beri Surat Peringatan Nasir-Naldi Pasal Pelanggaran Prokes"},"content":{"rendered":"<p><strong>PESAWARAN (lampungbarometer.id)<\/strong>: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran secara resmi melayangkan surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon 01 Nasir &#8211; Naldi terkait pelanggaran protokol kesehatan.<\/p>\n<p>Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran Riyan Arnando saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8\/12\/2020). Menurut Riyan Paslon 01 terbukti telah melanggar protokol kesehatan terkait pengerahan massa di tengah pandemi saat kampanye.<\/p>\n<p>&#8220;Benar Mas hari ini Bawaslu melayangkan surat peringatan tertulis kepada Paslon Kepala Daerah Nomor Urut 01 (Nasir-Naldi) terkait pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye,&#8221; kata Riyan.<\/p>\n<p>Riyan menambahkan meskipun Paslon 01 Nasir-Naldi tidak hadir dalam dua kali pemanggilan Bawaslu namun dari saksi yang telah dipanggil dapat dipastikan ada pelanggaran.<\/p>\n<p>&#8220;Iya memang sebelumnya sudah dua kali Bawaslu memanggil Paslon 01, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui Paslon 01 telah melanggar PKPU Nomor 13,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 termasuk pelanggaran administrasi dengan bukti dari saksi yang ikut langsung dalam rombongan bus wisata.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi yang kita panggil merupakan orang yang terlibat langsung dalam bus wisata itu. Mulai dari titik kumpul hingga dalam bus banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dalam bus juga ada unsur kampanye karena ada yang mengajak untuk memilih salah satu Paslon,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PESAWARAN (lampungbarometer.id): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran secara resmi melayangkan surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon 01 Nasir &#8211; Naldi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran Riyan Arnando saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8\/12\/2020). Menurut Riyan Paslon 01 terbukti telah melanggar protokol kesehatan terkait pengerahan massa di tengah pandemi saat kampanye. &#8220;Benar Mas hari ini Bawaslu melayangkan surat peringatan tertulis kepada Paslon Kepala Daerah Nomor Urut 01 (Nasir-Naldi) terkait pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye,&#8221; kata Riyan. Riyan menambahkan meskipun Paslon 01 Nasir-Naldi tidak hadir dalam dua kali pemanggilan Bawaslu namun dari saksi yang telah dipanggil dapat dipastikan ada pelanggaran. &#8220;Iya memang sebelumnya sudah dua kali Bawaslu memanggil Paslon 01, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui Paslon 01 telah melanggar PKPU Nomor 13,&#8221; ujarnya. Dia juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 termasuk pelanggaran administrasi dengan bukti dari saksi yang ikut langsung dalam rombongan bus wisata. &#8220;Saksi yang kita panggil merupakan orang yang terlibat langsung dalam bus wisata itu. Mulai dari titik kumpul hingga dalam bus banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Dalam bus juga ada unsur kampanye karena ada yang mengajak untuk memilih salah satu Paslon,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10648,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-10644","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10644","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10644"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10644\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10644"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10644"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10644"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}