{"id":10359,"date":"2020-11-23T22:14:15","date_gmt":"2020-11-23T15:14:15","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=10359"},"modified":"2020-11-23T22:14:15","modified_gmt":"2020-11-23T15:14:15","slug":"subdit-v-cyber-crime-polda-lampung-periksa-mt-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/11\/23\/subdit-v-cyber-crime-polda-lampung-periksa-mt-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik\/","title":{"rendered":"Subdit V Cyber Crime Polda Lampung Periksa MT terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Polda Lampung telah memeriksa MT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Ustaz Salamus Solikhin.<\/p>\n<p>Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan<\/p>\n<p>&#8220;Betul Mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa (17\/11) kemarin. Untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,&#8221; ungkap Kompol Rahmad, Senin (23\/11\/2020).<\/p>\n<p>Menurut Kompol Rahmad, pada pemeriksaan tersebut sudah ada dugaan tindakan yang mengarah pada unsinur pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini kita sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Kalau untuk unsur pidananya, itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Ketua PCNU Kabupaten Ustaz Salamus Solikhin, mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang merespon cepat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan MT,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dia mengatakan terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.<\/p>\n<p>&#8220;Ya biar semua berjalan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, kita percayakan kepada aparat kepolisian,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Polda Lampung telah memeriksa MT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Ustaz Salamus Solikhin. Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan &#8220;Betul Mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa (17\/11) kemarin. Untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,&#8221; ungkap Kompol Rahmad, Senin (23\/11\/2020). Menurut Kompol Rahmad, pada pemeriksaan tersebut sudah ada dugaan tindakan yang mengarah pada unsinur pidana. &#8220;Saat ini kita sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Kalau untuk unsur pidananya, itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional,&#8221; tegasnya. Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Ketua PCNU Kabupaten Ustaz Salamus Solikhin, mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya. &#8220;Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang merespon cepat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan MT,&#8221; ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. &#8220;Ya biar semua berjalan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, kita percayakan kepada aparat kepolisian,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10360,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-10359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10359"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10359\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}