{"id":10053,"date":"2020-10-24T12:44:01","date_gmt":"2020-10-24T05:44:01","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=10053"},"modified":"2020-10-24T12:44:01","modified_gmt":"2020-10-24T05:44:01","slug":"telusuri-dugaan-pencemaran-sungai-way-ratai-lsm-lira-bentuk-tim-investigasi-lapangan-siap-tegakan-peraturan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/10\/24\/telusuri-dugaan-pencemaran-sungai-way-ratai-lsm-lira-bentuk-tim-investigasi-lapangan-siap-tegakan-peraturan\/","title":{"rendered":"Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Way Ratai, LSM Lira Bentuk Tim Investigasi Lapangan, Siap Tegakan Peraturan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PESAWARAN, (Lampungbarometer.id) :<\/strong> Masyarakat di sepanjang bantaran sungai Way ratai di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung, dihebohkan dengan penemuan banyaknya ikan sual yang mati di pinggir aliran Sungai Way Ratai. Hal ini membuat puluhan masyarakat menyerbu kedalam sungai guna menangkap ikan.<\/p>\n<p>Jika terbukti ada warga yang terbukti mencemari Sungai Way ratai, akan dikenai pidana dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diungkapkan oleh Rumli Ketua DPC LSM Lira Padang Cermin.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-large wp-image-10054\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/tmp-cam-4103542066690377524-300x170.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"170\" \/><\/p>\n<p>Saat ini Kami LSM LIRA dan LSM KOMPAK telah membentuk tim guna melakukan Investigasi dan penelusuran dalam mengumpulkan barang bukti dan data terkait laporan dan temuan dari masyarakat, jelas Rumli<\/p>\n<p>&#8220;Undang-Undang tersebut, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan masyarakat harus mematuhinya,&#8221; kata Rumli saat dikonfirmasi terkait adanya laporan warga dengan di temukan banyaknya ikan yang mati di aliran sungai Way Ratai hari ini, Sabtu (24\/10\/2020).<\/p>\n<p>&#8220;Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.<\/p>\n<p>&#8220;Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Peraturan UU PPLH tersebut dibuat oleh Pemerintah adalah untuk dipatuhi dan dihormati oleh rakyat, bukan sebaliknya dilanggar,&#8221; ucap Rumli dengan tegas.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, UU PPLH itu diciptakan untuk mengatur segala sesuatunya tentang lingkungan hidup, baik itu mengenai hidup masyarakat yang tidak bisa secara sembarangan merusak lingkungan dan harus mematuhi ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>akibat pencemaran sungai Way ratai yang dilakukan oknum yang kurang bertanggung jawab, warna air telah berubah jadi coklat dan bercampur hitam serta ditemukan banyaknya biota air tawar yang hidup di sungai way ratai punah. Paparnya<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Ibnu dari LSM KOMPAK devisi kecamatan Padang Cermin, Dulunya air Sungai Way ratai tersebut sangat dikenal bersih, serta tidak ada pencemaran seperti yang terjadi sekarang ini.<\/p>\n<p>&#8220;Air Sungai Way ratai yang diduga telah tercemar limbah sisa pengelolaan limbah tambang emas dengan menggunakan Merkuri dan bahan kimia lainnya, ini sangatlah berbahaya bila digunakan masyarakat akan menimbulkan penyakit gatal-gatal dan juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, rusaknya organ tubuh bahkan menyebabkan gagal ginjal, impotensi (Mandul) hingga kematian, dengan proses berskala panjang, &#8221; kata Ibnu.<\/p>\n<p>Henri menambahkan, pencemaran Sungai way ratai tersebut, bukan hanya dilakukan masyarakat yang membuang sampah, tetapi juga limbah yang berasal dari banyaknya pengelolaan gelondong dan tong pengelolaan limbah emas yang beroperasi di hulu sungai, jelasnya<\/p>\n<p>Diharapkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ataupun instansi terkait melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) di daerah tersebut sudah seharusnya melarang dan memberikan sanksi hukum bagi warga yang merusak ekosistem Sungai Way ratai sekaligus terlibat dalam hal ini&#8221; kata Henri. (Okto Mandiri)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PESAWARAN, (Lampungbarometer.id) : Masyarakat di sepanjang bantaran sungai Way ratai di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung, dihebohkan dengan penemuan banyaknya ikan sual yang mati di pinggir aliran Sungai Way Ratai. Hal ini membuat puluhan masyarakat menyerbu kedalam sungai guna menangkap ikan. Jika terbukti ada warga yang terbukti mencemari Sungai Way ratai, akan dikenai pidana dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diungkapkan oleh Rumli Ketua DPC LSM Lira Padang Cermin. Saat ini Kami LSM LIRA dan LSM KOMPAK telah membentuk tim guna melakukan Investigasi dan penelusuran dalam mengumpulkan barang bukti dan data terkait laporan dan temuan dari masyarakat, jelas Rumli &#8220;Undang-Undang tersebut, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan masyarakat harus mematuhinya,&#8221; kata Rumli saat dikonfirmasi terkait adanya laporan warga dengan di temukan banyaknya ikan yang mati di aliran sungai Way Ratai hari ini, Sabtu (24\/10\/2020). &#8220;Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. &#8220;Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10055,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[215,216,217],"class_list":["post-10053","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran","tag-lsm-lira-bentuk-tim-investigasi-lapangan","tag-siap-tegakan-peraturan","tag-telusuri-dugaan-pencemaran-sungai-way-ratai"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10053","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10053"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10053\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10053"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10053"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10053"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}