{"id":10041,"date":"2020-11-11T10:37:34","date_gmt":"2020-11-11T03:37:34","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=10041"},"modified":"2020-11-11T10:37:34","modified_gmt":"2020-11-11T03:37:34","slug":"polda-banten-bongkar-penjualan-madu-diduga-palsu-produksi-1-ton-per-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/11\/11\/polda-banten-bongkar-penjualan-madu-diduga-palsu-produksi-1-ton-per-hari\/","title":{"rendered":"Polda Banten Bongkar Penjualan Madu Diduga Palsu Produksi 1 Ton Per Hari"},"content":{"rendered":"<p><strong>SERANG (lampungbarometer.id)<\/strong>: Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference hasil ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10\/11\/2020).<\/p>\n<p>Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar didampingi Dir reskrimsus Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.<\/p>\n<p>Menurut Kapolda, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka pada Rabu (4\/11\/2020) Pukul 12.00 WIB oleh Ditreskrimsus Polda Banten.<\/p>\n<div id=\"attachment_10042\" style=\"width: 410px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-10042\" class=\"wp-image-10042\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/IMG-20201110-WA0080-200x112.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"267\" \/><p id=\"caption-attachment-10042\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>POLDA<\/strong> Banten melakukan press conference ungkap kasus penjualan madu palsu beromzet ratusan juta rupiah per bulan<\/em><\/p><\/div>\n<p>Ketiga tersangka, kata Kapolda, diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial AS (24), ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) diamankan di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.<\/p>\n<p>Fiandar mengungkapkan dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jeriken madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter.<\/p>\n<p>Kemudian dari lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu: 2 drum glucose kapasitas 300 liter, 2 drum glucose (isi 150 liter), 1 drum glucose (200 liter), 45 jeriken (isi 30 liter) fructose, molases\/tetes tebu 10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter.<\/p>\n<p>&#8220;Kita juga amankan cairan madu diduga palsu siap jual sebanyak: 1 drum ( isi 300 L), 2 drum (isi 100 L), 1 drum kapaitas 20 liter, 16 jeriken (isi 30 liter),&#8221; ungkap Fiandar.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-10043\" src=\"https:\/\/sementara.biz.id\/wp-content\/uploads\/2020\/11\/IMG-20201110-WA0082-200x112.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"267\" \/><\/p>\n<p>Menurut Fiandar, selain madu siap jual juga diamankan 1 buah dandang, 1 unit kompor gas, 2 buah teko, 1 buah mixer, 1 ember, 2 buah saringan, 2 buah corong; 2 buah tongkat kayu, 40 karung botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol.<\/p>\n<p>Kemudian, uang tunai Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 unit handphone Merk Vivo warna merah.<\/p>\n<p>&#8220;Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas beredarnya madu yang diduga palsu,&#8221; ungkap Fiandar.<\/p>\n<p>Motif ketiga pelaku, ujar Kapolda, mencari keuntungan dengan modus membuat olahan madu berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases\/tetes tebu) yang diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.<\/p>\n<p>Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan CV Yatim Berkah Makmur bisa memproduksi pangan olahan jenis madu diduga palsu ini 1 ton lebih per hari.<\/p>\n<p>&#8220;Produksi per hari rata-rata 1 ton, bisa lebih, bergantung pesanan. Jika harga jual Rp 22.000 per liter maka omzet per bulannya sekitar Rp 673 juta,&#8221; ujar Nunung Syaifuddin.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menjelaskan pemilik CV Yatim Berkah Makmur, MS (47) bisa dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 milyar.<\/p>\n<p>Selain itu, kata dia, bisa dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sebab madu yang tidak ada standar keamanan pangan sesuai penjelasan Dinkes mengakibatkan obesitas serta menimbulkan diabetes dan kanker. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG (lampungbarometer.id): Ditreskrimsus Polda Banten Gelar Press Conference hasil ungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu, di Mapolda Banten, Selasa (10\/11\/2020). Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar didampingi Dir reskrimsus Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi, Dinkes Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten. Menurut Kapolda, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka pada Rabu (4\/11\/2020) Pukul 12.00 WIB oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Ketiga tersangka, kata Kapolda, diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka pertama berinisial AS (24), ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) diamankan di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Fiandar mengungkapkan dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 jeriken madu yang diduga palsu dengan kemasan ukuran 30 liter. Kemudian dari lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu yaitu: 2 drum glucose kapasitas 300 liter, 2 drum glucose (isi 150 liter), 1 drum glucose (200 liter), 45 jeriken (isi 30 liter) fructose, molases\/tetes tebu 10 liter, brotowali (pemahit) 40 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10044,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-10041","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10041","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10041"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10041\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10041"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10041"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10041"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}