Politik

LPK GPI Minta Oknum ASN yang Terlibat Politik Uang Saat Pemilu Disanksi Tegas

215
×

LPK GPI Minta Oknum ASN yang Terlibat Politik Uang Saat Pemilu Disanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Pringsewu (LB): Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) Kabupaten Pringsewu Elnofa Hariyadi meminta Inspektorat Pringsewu memberi sanksi tegas terhadap oknum ASN jika terbukti turut serta dalam dugaan politik uang saat Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 lalu.

“Secara jelas Undang Undang telah mengatur aparatur sipil negara harus netral dan tidak boleh memihak calon manapun, karena itu kami LPK GPI meminta agar laporan atau informasi masyarakat ini benar-benar dibuka ke publik supaya tidak menjadi polemik dan isu yang mencoreng citra Pemkab Pringsewu,” tegas Elnofa, Senin (11/3/2024).

Elnofa mengatakan sebagai lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi Bawaslu, LPK GPI akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.

“Sanksi tegas kalau terbukti terlibat politik uang karena itu merusak nama baik birokrasi dan kami sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu akan terus mengawal persoalan ini serta mendukung penuh Bawaslu Pringsewu,” ujarnya.

Diketahui informasi dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut mencuat setelah adanya laporan di Bawaslu Pringsewu terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg di Dapil 3 Gadingrejo.

Laporan soal politik uang tersebut menyeret nama salah satu ASN yang diinformasikan bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

“Ini ada keterlibatan oknum ASN Pemkab Pringsewu  dan oknum Kepala Pekon di Kecamatan Gadingrejo dan ini harus diproses. Semua saksi keterlibatan nanti saya akan bawa saat laporan ke Gakumdu,“ ungkap Cahyo Sumawi saat melaporkan dugaan politik yang diduga dilakukan Caleg PKB Dapil 3 Pringsewu Nomor Urut 8.

Namun, hingga saat ini Bawaslu belum bisa melakukan pendalaman terkait laporan tersebut karena caleg yang dilaporkan belum memenuhi panggilan bawaslu Pringsewu meski sudah dilakukan dua kali pemanggilan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/3/2024) malam terkait informasi ini Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, tidak menjawab. Begitupun saat dihubungi melalui telepon tidak ada tanggapan padahal telepon dalam keadaan aktif. (R-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *