Berita Nasional

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

46
×

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari detikcom, Senin (26/2/2024), Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa hari ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri mulai Pukul 10.00 WIB.

“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024,” ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Sebelumnya Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (6/2/2024), namun saat itu Firli absen sehingga pemeriksaan ditunda sampai akhir Februari. Menurut Ade, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Firli.

“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Tanggal 6 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang kelima kali Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan; dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.

Empat pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan terakhir Jumat (19/1/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia dijerat dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI kurun 2020-2023. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *