x

Gindha Ansori: Karya Jurnalistik Menggunakan ‘Potret’ Tanpa Izin Bisa Dipidana

waktu baca 3 minutes
Senin, 19 Feb 2024 09:23 0 32 admin

Bandar Lampung (LB): Gindha Ansori Wayka, tokoh muda, akademisi dan praktisi hukum di Provinsi Lampung angkat bicara terkait banyaknya karya jurnalistik (berita) menggunakan karya fotografi (potret) sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk kepala desa, camat, kepala dinas, bupati, gubernur bahkan presiden meskipun beredar di platform media sosial tanpa izin, padahal konten pemberitaannya belum dibuktikan.

“Akhir-akhir ini marak karya jurnalistik (berita) yang mengandung unsur pidana, disadari atau tidak oleh pemilik/pewarta yang tersebar dengan menggunakan potret seseorang baik hasil editan atau potret asli yang dapat menyebabkan seseorang menjadi tercemar nama baiknya di masyarakat hanya dengan melihat judul dan potret yang ada dalam berita tersebut,” ucap Gindha Ansori.

Menurut Gindha Ansori, jurnalis dalam menulis berita terikat dengan kode etik pemberitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta aturan turunannya.

“Setiap pewarta harus mengacu pada ketentuan dan tuntunan profesi mulianya yang tujuannya menjaga marwah dan harkat serta martabat setiap manusia yang berkaitan dengan isi pemberitaannya, sehingga isi beritanya dan potret yang ditampilkan dilarang kontradiktif dan menghasilkan opini yang negatif di masyarakat apalagi memajang potret orang yang tidak terkait sama sekali dengan konten pemberitaan,” ucap dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung ini.

Gindha mencontohkan pemberitaan yang dapat mengandung unsur pidana, misalnya terkait pemberitaan dugaan korupsi atau temuan fiktif suatu pekerjaan di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) atau di lingkungan Dinas Provinsi Lampung dengan memajang foto kepala dinas bahkan Gubernur Lampung.

“Jika potret yang dipasang di berita tersebut bukan hasil dari konferensi pers dapat saja menjadi delik sebagaimana di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Menurut Gindha, pewarta kadang dengan gampangnya mengedit atau menampilkan potret asli dari atasan Kadis atau Gubernur yang pernah berfoto bareng Kadis yang sedang bermasalah, padahal Gubernur tidak sama sekali ada kaitannya dengan perbuatan yang sedang diberitakan,” katanya.

“Kalau Gubernurnya mengajukan keberatan dan melaporkan pewarta dapat saja terjadi, karena ada dua hal yang menjadi titik tekannya, pertama, perbuatan yang terjadi tidak ada kaitan dengannya, kedua memajang fotonya (potret) tanpa izin adalah mengandung unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” kata mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Lampung ini.

Selanjutnya Gindha juga mengatakan kondisi ini akan berbeda halnya dengan pemberitaan yang baik atau ekspos keberhasilan pembangunan dengan memajang tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah tentunya tidak ada persoalan pidana dalam hal ini.

“Berbeda halnya jika beritanya konstruktif karena menyampaikan informasi hasil pembangunan di berbagai bidang di tengah masyarakat, dengan menampilkan potret tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah tentunya tidak ada persoalan pidana dalam konteks ini dan diperkenankan oleh ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Ditanya aturan yang dapat digunakan untuk menjerat pewarta yang tidak mengindahkan aturan terkait jurnalistik dalam pemberitaannya atau pihak lain terkait memasang potret seseorang tanpa izin dan menghubungkan perbuatan yang tidak ada kaitan dengannya, Gindha menjelaskan ada beberapa ketentuan yang mengikat pewarta dan setiap orang terkait hal ini apabila dilanggar.

“Yakni Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 Ayat 1, Pasal 115 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 32 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Dia menegaskan jika berani memasang foto seseorang tanpa izin dan bahkan persoalan yang sedang terjadi tersebut tidak sama sekali ada kaitannya dengan pihak yang bersangkutan baik dalam pemberitaan maupun di media sosial lainnya, maka siapapun dapat diancam pidana.

“Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan potret hasil editan atau foto asli yang mengaitkan orang lain dengan suatu perbuatan negatif (melanggar hukum) yang tidak sama sekali dilakukannya yang dapat berujung ke terali besi,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2024
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829  
LAINNYA