OKU Timur (LB): Warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan biaya jutaan rupiah yang diminta oleh oknum kades untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam pembuatan sertifikat tanah Program Nasional (Prona).
Berdasarkan informasi yang digali dari salah satu narasumber berinisial MM, warga diminta membayar Rp 1.500.000 kepada kepala desa.
“Untuk membuat sertifikat saya diminta bayar Rp 1.500.000 per Persil kepada Kades Sukabumi. Saya juga diminta untuk membuat surat pernyataan. Jumlah yang buat sertifikat ratusan Persil. Buatnya pada Tahun 2021 dan sertifikatnya jadi pada 2022,” ungkap MM pada Minggu (29/10/2023).
MM mempertanyakan mengapa masyarakat diminta harus membayar padahal berdasarkan instruksi Presiden seharusnya pembuatan sertifikat melalui Prona tidak dipungut biaya alias gratis.
“Padahal sangat jelas Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa membuat sertifikat itu gratis sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PTSL .
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (30/10/2023), oknum Kades Sukabumi berinisial AN membenarkan jika pihaknya mengambil pungutan dalam pembuatan sertifikat yang besarannya bervariasi Rp 1,1 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, dia mengatakan hal tersebut sesuai kesepakatan dengan warga.
“Perlu digarisbawahi itu sudah ada kesepakatan persetujuan biaya sertifikat itu, antara kades dan panitia dengan masyarakat yang membuat sertifikat tanah,” ujar AN. (Ari )