Kodim 0429/LTPolitik

Komite II DPD RI Desak Ganti Rugi Untuk Petani Terdampak Bendungan Margatiga Segera Dibayarkan

80
×

Komite II DPD RI Desak Ganti Rugi Untuk Petani Terdampak Bendungan Margatiga Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur (LB): Bustami Zainudin, senator asal Lampung yang juga Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama 21 Anggota Komite II DPD RI menyambangi Provinsi Lampung guna bertemu dan melakukan mediasi dengan seluruh pihak terkait persoalan pembayaran ganti rugi bagi petani terdampak Bendungan Margatiga yang ada di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (18/9/2023).

Kunjungan kali ini berkaitan dengan tugas konstitusional Lembaga DPD RI dalam melakukan fungsi pengawasan, legislasi dan budgeting. Dalam kaitan fungsi pengawasan ini, DPD RI menindaklanjuti aspirasi petani terdampak Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, sebagai salah satu proyek strategis nasional yang ada di Provinsi Lampung.

Bustami Zainudin menyampaikan proyek Bendungan Margatiga sudah memasuki tahun ke 3, bangunan fisik sudah selesai. Namun, hingga hari ini bendungan belum diresmikan dan tentu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, karena adanya persoalan terkait pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh bagi petani terdampak yang hingga kini belum selesai.

Petani terdampak bendungan yang ada di tiga desa yaitu Trisinar, Trimulyo dan Mekarmulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur sebagai bagian dari petani terdampak bendungan margatiga sampai hari ini belum mendapatkan ganti rugi, apalagi ganti untung. Keputusan terkait lahan dan tanam tumbuh yang akan mendapat ganti rugi hingga hari ini belum ada kepastian. Hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh para pihak, termasuk hasil audit BPKP Perwakilan Lampung belum sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

SEBANYAK 21 anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyambangi Provinsi Lampung, Senin (18/9/2023).

Berkaitan dengan persoalan ini, Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung meminta BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit khusus untuk menghitung ulang besaran ganti rugi yang harus dibayar pemerintah. Hal ini dilakukan, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Lampung, ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oknum tertentu berupa Markus, manipulasi, dan data fiktif terkait luasan lahan dan jenis, serta jumlah tanam tumbuh.

Faishal Huda, mewakili petani terdampak Bendungan Margatiga asal Desa Trisinar, menyampaikan ketidakjelasan penyelesaian ganti rugi hingga melebar ke persoalan hukum, membuat petani terdampak yang hingga hari belum jelas nasibnya sangat menderita secara mental, fisik maupun ekonomi. Beberapa warga bahkan sampai meninggal dunia karena menghadapi persoalan ini. Oleh karena itu, melalui forum ini kami sangat berharap pembayaran ganti rugi ini segera tuntas, ada solusi adil bagi kami masyarakat petani.

Dalam kesempatan mediasi ini, DPD RI menghadirkan Kanwil BPN Lampung, BPN Lampung Timur, Kementerian PUPR, Balai Besar Mesuji Sekampung, Kementerian KLH yang diwakili oleh, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten 3 Setdaprov., Bupati Lampung Timur diwakili Asisten 3, Dandim Lampung, Polres Lamtim, Anggota DPRD Lampung Timur, dan perwakilan masyarakat petani dari 3 desa yang terdampak Bendungan Margatiga, yang masing masing pihak ikut memberikan pendapat dan pandangannya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing masing.

Setelah mendengar paparan dari para pihak, Teras Narang mewakili 20-an anggota DPD RI yang hadir, menyampaikan Komite II DPD RI hadir untuk menerima semua masukan yang ada. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan pertemuan tindak lanjut dengan kementerian/lembaga terkait, untuk selanjutnya DPD RI secara kelembagaan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segala persoalan yang ada bisa segera dituntaskan.

“Jangan sampai petani terdampak Bendungan Margatiga menjadi pihak yang dirugikan, sedapat mungkin harus diuntungkan. Karena Bendungan ini dibangun dengan satu tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan,” tegas Bustami.

Sementara itu, Habib Hamid A., senator asal Banten mengingatkan kita semua agar tidak main-main menyangkut persoalan tanah, karena bagi yang bertindak curang dan tidak amanah maka akan mendapatkan balasan yang sangat berat di dunia maupun di akhirat kelak.

“Ini sepatutnya menjadi renungan bagi kita semua,” ucapnya. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *