Lampung Selatan (LB): Diduga terlibat Kasus Penyimpangan dana desa (DD) dan dikenai kewaiban segera mengembalikan, Juwanto, mantan Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan terancam dibui.
Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana, melalui Irban V Khaerul Anwar, mengatakan Juwanto sudah pernah dipanggil menghadap. Saat itu, Juwanto membuat pernyataan akan mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat paling Lambat minggu pertama September 2023.
“Iya kita sudah memanggil Saudara Juwanto, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan DD Rangai Tritunggal yang diselewengkan sesuai LHP paling lambat minggu pertama September 2023” jelas Khaerul Anwar di ruang kerjanya, Senin (21/8/2023).
“Kita tunggu saja, kalau sampai batas perjanjian yang dia buat tidak dikembalikan maka kita akan laporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” imbuhnya.
SebelumnyaJuwanto dilaporkan tiga lembaga yaitu LSM PRL, LSM LPAKN-RI dan FPII Lampung ke Kejati Lampung lalu dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan. Mantan Kades Rangai Tritunggal diduga menyelewengkan dana desa Rp 170 juta (sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan) selama menjabat kepala desa.
Aminudin dari FPII provinsi Lampung sebagai salah satu pihak pelapor, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Inspektorat Lampung Selatan.
“Kita aprisiasi langkah tegas Bupati Lampung Selatan Bapak Nanang Ermanto melalui Inspektorat Lampung Selatan. Kita sepakat dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak boleh diselewengkan. Kita tidak pernah lelah, kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas,” ucap Aminudin, Selasa (22/8/2023). (*/Ari/Herdi)
Komentar