LAMPUNG SELATAN (LB): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin operasional.
Oleh sebab itu, pihak Dinas mengajak masyarakat pelaku usaha di wilayah Lampung Selatan untuk mengurus legalitas izin usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan Achmad Herry, S.E., M.M. melalui Bidang Analis Kebijakan Ari. A, S.E. kepada lampungbarometer.id, Kamis (25/8/2022).
“Semua pengelola atau pendiri usaha baik di desa maupun di kota setiap pendiri usaha memerlukan surat izin untuk legalitas sebuah usaha sehingga usahanya bisa mendapat pembinaan dari pemerintah,” Ari. A.
Dia mengatakan terkait izin usaha sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Oleh sebab itu, dia mengajak para pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya.
“Kami mengajak para pelaku usaha agar mendaftarkan izin usahanya, karena sudah diatur oleh PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” ujar Ari.
Terkait pemberitaan adanya usaha tidak memiliki izin yang beroperasi di Desa Fajar Baru yang dipublikasi Media lampungbarometer.id, Dinas DMPTSP menghimbau agar segera membuat izin usahanya.
“Baiknya buat surat pengaduan ke Dinas Perizinan. Setelah ada surat pengaduan maka kami akan turun lapangan memberikan surat teguran serta arahan bagi usaha yang tidak berizin. Apabila sampai 3 kali surat teguran tidak diindahkan maka akan kita lakukan penutupan,” tegas Ari.
Sebelumnya diberitakan, aparatur Desa Fajar Baru, Kecamatan Jari Agung, Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan usaha pangkalan pasir di wilayahnya yang tidak berizin.
Keluhan tersebut disampaikan Sekretaris Desa Fajar Baru Solichen, S.Sos. saat ditemui di kantor Desa, Selasa (23/8/2022).
Solichen berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan segera membuat peraturan daerah yang mengatur legalitas perizinan pangkalan pasir untuk mencegah kebocoran retribusi galian C.
“Di wilayah kita ini ada beberapa pangkalan pasir yang tidak berizin sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Desa Fajar Baru maupun Kabupaten Lampung Selatan. Oleh sebab itu, kita meminta Pemkab untuk merancang peraturan atau regulasi yang mengatur pangkalan pasir, sehingga nantinya pengelola pangkalan pasir wajib mengajukan izin untuk galian C sebelum membangun pangkalan,” ucap Solichen.
Berdasarkan pantauan lampungbarometer.id ada sejumlah tempat pangkalan pasir di Desa Fajar Baru yang diduga tidak memiliki izin.
“Keberadaan pangkalan pasir di Fajar Baru jelas berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga perlu diatur izinnya,” tuturnya.
Selanjutnya Solichen mengimbau kepada pemilik perusahaan pangkalan pasir di Desa Fajar Baru untuk mengurus izin agar tidak terjadi kebocoran retribusi pada pendapatan asli daerah (PAD)
“Tujuan diwajibkannya pelaku usaha di Desa Fajar Baru mengurus izin usaha adalah untuk mendata jumlah armada dan tarif angkutan yang dikenakan perusahaan pangkalan pasir karena akan berpengaruh terhadap PAD” katanya.
Sementara itu, salah satu pengelola pangkalan pasir di Desa Fajar Baru yang mengaku bernama Wasman saat dikonfirmasi lampungbarometer.id mengakui usahanya memang belum memiliki izin.
“Kalau izin usaha pangkalan pasir ini, baru mau buat,” ujarnya singkat. (Fahrur/Herdi)