x

Pemprov Gelar Rakor Pembinaan Dan Pengawasan Soroti Urusan Pemerintahan Konkuren

waktu baca 3 minutes
Minggu, 8 Des 2019 01:18 0 23 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Pemprov Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 di Hotel Bukit Randu, Kamis (3/5/2018). Dalam Rakor yang menyoroti penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto mengatakan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. “Urusan Pemerintahan Konkuren meliputi urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Ini untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang efektif dan efesien,” ujar Hery.  Dia berharap Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat meningkatkan sinergi dalam koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren. Hery mengatakan pelaksanaan otonomi atau desentralisasi, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.  “Pasal 91 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, presiden dibantu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.  Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, lanjut Hery, dimaksudkan memberikan kontribusi bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efesien, efektif dan berkesinambungan. “Peran tersebut terutama diwujudkan dalam bentuk kegiatan berupa koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung ini. Ia menjelaskan secara lebih konkrit dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.  “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas sebagaimana dinyatakan pada Pasal 91 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. Tugas tersebut, ujar Hery, di antaranya mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. Lalu, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga mempunyai tugas memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan dalam penguatan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan.  “Dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai Pemerintah Pusat, maka hubungan antara gubernur dan bupati/wali kota bersifat bertingkat; dalam hal ini gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyeienggaraan pemerintahan daerah,” katanya. Hery menyampaikan penguatan fungsi Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis. Gubernur, kata dia, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintahan pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Sementara itu, terkait peningkatan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Edwin Zulkarnain dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan untuk membina dan mengawasi daerah otonom dapat menunjuk sendiri lembaga yang mewakili pemerintah pusat atau menunjuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.  “Untuk kepentingan efisien dan stabilitas politik ditunjuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya. (Humas Prov)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA